Setiap Tahun, Lahan Sawah Di Kota Magelang Menyusut 4 Hektar


Luas lahan pertanian dan perkebunan di Kota Magelang setiap tahunnya menyusut sebanyak empat hektare. Penyusutan tersebut disebabkan dialihfungsikan menjadi lahan permukiman. Foto : Widiyas Cahyono.

MAGELANG –Lahan pertanian di Kota Magelang terus  menyusut karena terdesak dengan pembangunan fisik.Setiap tahunnya lahan pertanian yang  menyusut  mencapai empat hektar. “Setiap tahunnya, lahan pertanian yang ada di Kota Magelang mengalami penyusutan mencapai empat hektare dikarenakan  dialihfungsikan menjadi lahan permukiman,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang, Ery Widyo Saptoko.

Ery mengatakan, dari tiga wilayah kecamatan  yang ada di Kota Magelang, lahan pertanian  yang ada di wilayah Kecamatan Magelang Tengah sebagian besar hampir digunakan untuk permukiman penduduk. Sedangkan, untuk wilayah Kecamatan Magelang Utara dan Selatan, masih ada tersisa lahan tanah untuk sarana pertanian dan perkebunan.

Menurutnya, saat ini luas lahan pertanian dan perkebungan di Kota Magelang yang mempunyai luas wilayah 18,12 kilometer persegi tersebut, hanya tersisa 243 hektare saja. Dan, bisa jadi dalam 20 tahun ke depan, lahan pertanian tersebut hanya tersisa 80 hektare saja.

“Lahan pertanian di Kota Magelang terus menyempit, terdesak dengan pembangunan. Setiap tahun saja, kurang lebih empat hektar lahan pertanian yang menyusut. 20 tahun ke depan, bisa saja lahannya tinggal 80 hektar,” katanya.

Menyusutnya lahan pertanian yang salah satunya dipengaruhi oertumbuhan kota memang tidak bisa dihindari, karena banyak pembangunan sarana prasarana perkotaan, rusunawa, perumahan atau tempat usaha baru non pertanian.

Namun, di sisi lain pihaknya pun tak dapat berbuat banyak terkait pergeseran lahan tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang untuk mengendalikannya, sehingga lahan pertanian yang tersisa dapat tetap terlindungi dari peruntukkan lain.  Yakni, dengan  melakukan  regulasi seperti peraturan daerah terkait tata ruang wilayah. “Dengan adanya  UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),  dimana melalui regulasi tersebut dilakukan pengendalian.  Maka, setiap pergeseran atau perubahan fungsi lahan harus sepersetujuan dan pengkajian mendalam dari Badan Koordinasi Penataan Ruangan Daerah,” ujarnya.

Upaya lain yang dilakukan, dengan memanfaatkan lahan sempit yang memiliki sumber daya air yang memadai, baik di depan atau teras rumah dioptimalkan menjadi lahan pertanian atau perikanan.

Sedangkan, ide yang lebih visioner lagi adalah dengan menggunakan sistem pertanian vertikultur, dimana tanaman ditanam secara vertikal. Sistem ini dapat dikembangkan di lahan sempit, bahkan di atap rumah dengan lingkungan yang dapat dikendalikan, baik dari sisi kebutuhan air sampai sinar matahari. Hasilnya pun juga tak kurang dibanding dengan lahan pertanian konvensional.  

 

 

Penulis : widias
Editor   :