Di Brebes,  Ada 72 Kasus Pengajuan Pernikahan di Usia Dini


Narasumber tampil membawakan materi pada acara Sosialisasi Perlindungan Anak dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak di Lingkungan Pondok Pesantren yang digelar di ruang rapat  Operation Room (OR) Setda Brebes, Senin (25/2). Foto. Eko Saputro

BREBES,WAWASANCO - Ketua Pengadilan Agama (PA) Brebes Abdul Basyir menjelaskan,  sepanjang  tahun 2018 terdapat 72 kasus pengajuan dispensasi pernikahan di usia anak (usia dini). Sedangkan 2019, hingga akhir Februari ini sudah ada enam kasus. Pengajuan pernikahan dini juga menjadi  pertimbangan hukum demi keselamatan dunia akherat.

"Ada 72 kasus pernikahan usia anak yang maju ke meja PA sepanjang 2018, hingga akhir Februari ini ada 6 kasus," kata  Basyir saat Sosialisasi Perlindungan Anak dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak di Lingkungan Pondok Pesantren di ruang rapat  Operation Room (OR) Setda Brebes, Senin (25/2).

Basyir mengemukakan, dari  pengajuan tersebut, tidak semuanya mendapat persetujuan karena berbagai pertimbangan. Termasuk bila belum terlanjur hamil, maka tidak dikabulkan permohonannya.

“Dari banyak kasus dispensasi nikah yang berujung perceraian di karenakan hanya untuk menyelamatkan sang jabang bayi siapa orang tuanya saja. Namun perjalanan  kehidupan rumah tangganya tidak mulus, tidak harmanis, atau tidak sakinah mawadah wa rahmah,” katanya.

Untuk itu, Basyir berharap kepada pengasuh pondok pesantren agar ikut gencar mensosialisasikan pernikahan dalam usia anak dengan mengungkapkan banyak mudlaratnya ketimbang nilai manfaatnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kelurga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes BP3KAB Sri Gunadi Parwoko mengatakan, usia anak harus mendapat pendampingan dan pengajaran orang tua. Pengawasan, harus sesuai dengan umur anak karena anak harus dilindungi.

“Pengasuh pondok pesantren, seyogyanya gencar sosialisasi pernikahan dalam usia Anak sehingga terhindar dari kejadian pernikahan dini. Jaman sekarang, era modernisasi yang semua informasi dapat diperoleh dalam genggaman tangan maka sebagai orang tua maupun pengasuh ponpes harus melakukan pengawasan ekstra. Termasuk banyaknya kekerasan terhadap anak di Kabupaten Brebes perlu kerja sama dalam melindungi anak,” papar Gunadi.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Tiara Kabupaten Brebes Aqilatul Munawaroh mengemukakan, digandengnya pondok pesanteren, diharapkan  ke depan PPT berbasis komunitas yang berada di pesantren bisa sebagai jejaring PPT di tingkat Kabupaten.

“Sehingga, kasus-kasus anak bisa secepatnya terungkap dan tertangani,” tegas Munawaroh.

 

Penulis : ero
Editor   :