Perempuan Ini 30 Kali Curi Helm di Kampus Undip


KRAPYAK - Kasus dugaan pencurian helm di kawasan kampus Undip Semarang dengan tersangka Sri Rejeki alias Sri digelar Selasa (19/9) ini di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sri yang ditahan sejak 5 Agustus lalu akan didudukkan sebagai terdakwa atas pencurian helm yang dilakukannya. Perempuan 23 tahun lulusan SMK itu diketahui telah mencuri helm sebanyak 30 kali di kawasan kampus Undip. Aksinya dilakukan bersama Catur alias Black yang saat ini masih buron.

"Perkara Sri Rejeki alias Sri dilimpahkan Kejari Semarang Senin (11/9) lalu dan terdaftar nomor perkara 673/Pid.B/2017/PN Smg. Sidang perdana perkaranya akan digelar, Selasa (19/9) besok (hari ini) beracara pembacaan dakwaan," kata Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Noerma Soejatiningsih, Senin (18/9).

Sementara diungkapkan jaksa dalam berkas perkaranya, pencurian terjadi dalam kurun waktu Mei sampai Juli 2017 di tempat parkir kawasan Kampus Undip, Jalan Prof  Soedarto Tembalang, Semarang. Terakhir pada Selasa 4 Juli sekitar jam 10.00 di Parkiran Fakultas Hukum Sri kedapatan mencuri helm merek Shel Helmet milik Andreas Tobias Destyan. Sri diamankan dan diproses hukum lebih lanjut.

"Sudah berkali-kali di tempat parkir kawasan kampus Undip tersangka Sri dan Black mencuri helm," ungkap Yosy Budi Santoso, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Semarang yang menangani.

Tercatat telah 30 kali keduanya mencuri di beberapa lokasi seperti di Fakultas ISIP, Fakultas MIPA, Fakultas Perkapalan, Fakultas Hukum. Aksi dilakukan warga Kangkung, Mranggen, Demak itu dengan mengendarai motor  Vega R  H-3877- PZ sedangkan Black naik  Mio Soul GT berpura-pura memarkirkan motor di parkiran. Sasaran mereka mencuri helm bagus yang ditaruh di atas motor sehingga mudah diambil.

Atas helm-helm yang dicurinya, oleh Black dijual ke Legiman alias Pak Man dengan harga variasi antara Rp 100 ribu sampai Rp 175 ribu. Uang hasil penjualan helm  dibagi dua. "Tersangka Sri dijerat Pasal 363 ayat (1), Ke-4 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ungkap jaksa.

Penulis :
Editor   :