Arip Widodo alias Mbong warga Kampung Jampirejo Tengah RT 07 RW 02, Kelurahan Jampirejo, Kecamatan/Kabupaten Temanggung ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Temanggung karena mengonsumsi narkotika jenis sabu. Foto: Widiyas Cahyono
TEMANGGUNG- Dengan dalih menghilangkan nyeri pada bagian kakinya yang patah tulang yang akibat kecelakaan lalu-lintas, Arip Widodo alias Mbong warga Kampung Jampirejo Tengah, Kelurahan Jampirejo, Kecamatan/Kabupaten Temanggung , mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“ Yang bersangkutan dibekuk petugas lantaran kedapatan membawa satu bungkus sabu berisi 0,39 gram di sebuah rumah makan di Kowangan, Selasa (12/9) sekitar pukul 02.00 dinihari,” kata Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Mochamad Zazid, Selasa ( 19/9).
Zazid mengatakan, penangkapan Arip Widodo yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang tambal ban tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan ia kerap melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian petugas Sat Narkoba Polres Temanggung melakukan penyelidikan awal dan mengawasi gerak–gerik pelaku. Selain itu, petugas juga mendapatkan informasi, sehari sebelum penangkapan yang bersangkutan melakukan transaksi barang haram tersebut.
"Akhirnya, pada Selasa (12/9) sekitar pukul 02.00 dini hari dilakukan pengeledahan terhadap tersangka yang saat itu berada di sebuah rumah makan di wilayah Kowangan. Dari saku celana sebelah kanan pelaku ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram yang dibungkus plastik bekas permen,”katanya.
Zazid menambahkan, dari tangan tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti kertas alumunium foil warna kuning, satu telepon genggam warna hitam silver, satu lembar kertas bukti transfer ATM dari salah satu bank swasta nasional.
Tersangka Arip mengaku, narkotika jenis sabu tersebut dibeli dan dipesan dari seorang teman via SMS. Setelah uang tersebut ditransfer melalu ATM sabu pesanan tersebut dikirim dan di letakkan di suatu tempat yang ditentukan. “Transaksi pembelian terakhir, barang dikirim di bawah tiang listrik di sebuah SPBU di daerah Kedu Temanggung," ujarnya.
Menurutnya sabu seberat 0,39 gram tersebut ia beli seharga Rp 600 ribu. Dan barang haram tersebut bisa dikonsumsi sebanyak dua kali. Pria yang sehari-hari menjadi tukang tambal ban itu mengatakan, dirinya mengonsumsi narkotika jenis sabu untuk menghilangkan rasa nyeri di kaki. "Saya dulu pernah kecelakaan dan mengalami patah tulang dan menyebabkan kaki sering nyeri. Kalau saya menggunakan sabu, rasa nyeri bisa hilang," ujarnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama 12 tahun.
Penulis : widias
Editor :