Pria Paruh Baya Ditangkap, Gelapkan Mobil Rental


Kapolres Wonosobo AKBP Abdul Waras SIK menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres setempat. Foto : Muharno Zarka

WONOSOBO- IS (53), pria paruh baya yang beralamat di Cilodong 05/01 Kalibaru Depok Jawa Barat harus berususan dengan polisi karena terbukti menggelapkan mobil yang dirental temannya. 

Mobil yang dipinjam IS, sampai batas waktu pakai habis, ternyata  tidak dikembalikan dan justru tak diketahui keberadaannya. Taufik, pemilik mobil, akhirnya melaporkan IS ke Mapolres Wonosobo. Dalam waktu tak lama, tersangka pun berhasil ditangkap polisi.

Kapolres Wonosobo AKBP Abdul Waras SIK, saat konferensi pers, Kamis (28/3), di Mapolres setempat, menyatakan pada awal bulan Oktober 2018, anak korban mengenalkan kepada orang tuanya, ada seseorang yang ingin bekerja sebagai sopir Grab tapi tidak punya mobil.

"Taufik lalu meminjamkan mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik ber-Nopol AA-8656-TF keluaran tahun 2015 kepada Jumadi. Penyewa mobil berjanji membayar sewa perhari Rp 130 dan akan dibayarkan seminggu sekali", kata Abdul Waras.

Dikatakan Kapolres, saat ditanya keberadaan mobil sewaannya, karena sudah habis masa sewa dan belum membayar serta mobil ditanyakan oleh pemiliknya, Jumadi menyatakan kalaumobil dibawa oleh IS sejak Selasa (5/3), dengan janji 3 hari akan dikembalikan lagi.

Namun, lanjut Abdul Waras, setelah tiga hari mobil tetap tidak dikembalikan oleh IS kepada Jumadi. Mobil malah dibawa IS ke sebuah pantai di Jawa Barat atas suruhan seseorang yang akan mencari pesugihan di sana.

"Selama saya berada di Jawa Barat diminta mematikan HP. Saya diajak ke sebuah panti untuk melakukan semedi. Semedi itu dilakukan agar orang yang mengajak saya  bisa kaya atau memperoleh pesugihan," tutur IS.

Tersangka pun berhasil diciduk polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam di sel Mapolres Wonosobo karena telah menggelapkan mobil. Barangbukti berupa STNK dan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia warna silver metalik Nopol AA-8656-TF tahun 2015, diamankan petugas.

"Akibat perbuatannya IS dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Curi Laptop

Sementara itu, UC (37), warga Ngasinan Kalikajar Wonosobo, terpaksa mendekam di jeruji Polres Wonosobo besi karena melakukan pencurian sebuah HP dan Laptop di sebuah Kantor PJTKKI Citra Karya Sejati Madusari Wonosobo. Tersangka mengaku mencuri karena tidak punya uang. Pria yang sehari-hari menganggur lantaran sudah dua tahun tidak bekerja itu, nekad melakukan perbuatan pencurian karena terdesak kebutuhan sehari-hari.  

Dikatakan Abdul Waras, pelaku melakukan pencurian pada Senin (18/3), sekitar jam 01.00 WIB. Di tengah malam, UC nekad menaiki pagar kantor penyalur tenaga kerja ke luar negeri itu. Aksinya kebetulan diketahui oleh tatangga korban. Pelaku sempat turun sebelum berhasil melakukan pencurian.

"Namun rasanya dia tidak puas. Sambil mengawasi situasi disekitarnya, UC kembali memanjat pagar besi teralis setinggi 2,5 meter. Pelaku lalu menaiki atap dan berhasil menjebol balkon di lantai dua lalu masuk ke dalam rumah," ucap Kapolres. 

Beruntung, warga mengetahui aksi yang dilakukan UC dari awal hingga dia selesai mencuri. Setelah berhasil menggondol 1 buah laptop melek ACER dan HP Asus Max, pelaku bermaksud kabur. Sialnya, beberapa warga sudah menghadang pelaku di depan rumah korban.

"Tahu jika aksinya diketahui warga, UC spontan melompati pagar setinggi 2,5 meter dan bermaksud mengambil langkah seribu. Namun baru lari sejauh kurang lebih 30 meter pelakuk berhasil ditangkap warga lalu diserahkan ke Mapolres Wonosobo", jelasnya. 

Kini barang bukti berupa 1 buah laptop ACER warna Hitam dan sebuah HP ASUS MAX diamankan di Mapolres Wonosobo. Pelaku bakal terkena pasal 363 ayat (1) ke-3E dan 5E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Penulis :
Editor   :