MAGELANG,WAWASANCO- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Magelang segera melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01, Kelurahan Magelang, Kecamatan Magelang Tengah.
“Kemungkinan pemungutan suara ulang baru dilaksanakan tanggal 25-26 April sambil menunggu kiriman surat suara dari KPU RI. Karena, surat suara pemilu 2019 di KPU Provinsi Jawa Tengah habis,” kata Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron.
Basmar mengatakan, pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan Magelang tersebut dilakukan, setelah adanya temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang, yakni pemilih luar daerah yang melakukan pencoblosan di TPS tersebut pada 17 April kemarin.
Menurutnya, dari hasil klarifikasi dan pengumpulan fakta-fakta di lapangan, memang benar ada tiga orang yang terdiri atas sepasang suami istri dan satu anak melakukan pencoblosan dan tercantum sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun, faktanya, ketiga orang tersebut tidak memiliki e-KTP setempat, tetapi e-KTP Jawa Barat.
Basmar mengakui bahwa ada unsur ketidaksengajaan dan ketidakcermatan petugas KPPS terhadap tiga orang tersebut, dan menunjukkan E-KTP langsung dimasukkan ke DPK dan diperbolehkan mencoblos.
“Namun, petugas KPPS setempat tidak melihat e- KTP calon pemilih tersebut masih berdomisili di Jawa Barat,” katanya.
Menurutnya, di TPS 01 Kelurahan Magelang jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap sebanyak 280 orang dan satu orang sebagai pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Sedangkan jumlah pemilih yang menyalurkan hak pilihnya pada 17 April kemarin hanya 247 pemilih.
“Kami menemukan tiga pemilih di TPS 01 Kelurahan Magelang tersebut bukan warga setempat, warga luar daerah namun melakukan pencoblosan. Bahkan dimasukkan oleh petugas KPPS sebagai DPK. Ini keliru. Setelah kami lakukan klarifikasi dan kami telusuri, kami pastikan harus dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan Magelang,” katanya.
Penulis : widias
Editor : jks