SEMARANG, WAWASANCO-Tim Kanwil Kemenkumham Jateng bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng, berhasil mengamankan puluhan buronan pelaku kejahatan cyber crime dari Taiwan. Tercatat sebanyak 40 orang tersangka ini, sebelumnya diduga melakukan kejahatan serupa di Jepang dan melanjutkannya di Indonesia.
"Tim berhasil mengamankan 40 warga negara asing (WNA). Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/4) lalu sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah mewah di perumahan Puri Anjasmoro Blok M2, Semarang Barat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang merupakan warga Taiwan dan 11 diantaranya adalah buronan Interpol,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Sutrisman, di Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Semarang Jl Sugriwo Raya, Krapyak, Senin (22/4).
Lebih jauh dijelaskan, sebelas buronan itu melakukan penipuan kepada korban di China dan Taiwan, melalui sambungan telepon yang dilakukan dari luar negeri untuk menghasilkan uang. Mereka melakukan hal itu di Jepang, kemudian kabur ke Indonesia untuk melakukan aksi serupa.
"Di Jepang melakukan hal yang sama. Saat mulai tercium jejaknya, mereka kemudian diminta oleh orang yang memobilisasi atau bos mereka, untuk mengamankan diri ke Indonesia," tambah Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS.
Para pelaku kemudian langsung ke Bali dan berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya ke Semarang. Pihak keimigrasian mulai curiga karena banyak WNA Taiwan dan China, yang usianya muda datang ke Semarang. Penelusuran dilakukan hingga kecurigaan mengerucut pada rumah mewah di Puri Anjasmoro yang dihuni banyak WNA, sejak sebulan terakhir.
“Dari segi dokumen imigrasi, mereka melakukan berbagai pelanggaran terkait dokumen seperti paspor dan izin tinggal. Kita kemudian berkoordinasi dengan Polda Jateng, terkait tindak pidana yang mereka lakukan,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja menjelaskan dalam menjalankan kejahatan, para tersangka menggunakan sarana internet untuk melakukan panggilan telepon dengan fasilitas Voice Over Internet Protocol (VOIP), dan menggunakan aplikasi Skype untuk menghubungi target.
"Mereka berpura-pura sebagai penegak hukum, yang menghubungi target yang berada di China dan Taiwan. Selanjutnya, menginformasikan bahwa target (korban) terlibat pidana, dan dibuktikan dengan surat dari penegak hukum. Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk menghapus catatan itu bila korban menyetor uang. Mereka juga mendapatkan data nomor telepon target secara ilegal," paparnya.
Direktur Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Suhartiyono menambahkan, para tersangka juga memodifikasi rumah yang mereka sewa di Puri Anjasmoro Semarang, agar kedap suara. Mereka kemudian menelepon korban di negara mereka untuk melancarkan penipuan.
Saat ini 12 warga Taiwan dan 28 warga China itu masih berada di Rudenim Semarang untuk dimintai keterangan. Pihak berwajib dari Taiwan juga sudah hadir untuk berkoordinasi.
Penulis : arr
Editor : jks