Satu dari puluhan sumur minyak tua yang ditambang secara tradisional di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, Blora. Wahono
BLORA – Sumur minyak tua di Lapangan Ledok, Desa Ledok, Kecamatan Sambong yang dikelola bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Blora Patra Energi (BPE) dengan Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba (PPMST) Ledok, mengalami peningkatan produksi. “Produksi sumur minyak tua di Lapangan Ledok terus meningkat, ini kabar baik untuk BUMD,” jelas Direktur Utama PT BPE Christian Prasetya, Minggu (24/9).
Menurutnya, dari 196 titik sumur tua yang dikelola, kini lebih dari 50 persen berproduksi, dan hasilnya mengalami peningkatan yang positif. Tren peningkatan produksi, pada Juli 2017 sebanyak 99 sumur baru menghasilkan 4.783,02 bare, Agustus 2017 dengan 102 sumur produksinya naik menjadi 5.101,04 barel. “Jika dihitung rata, setiap harinya sumur minya tua di Ledok menghasiulkan 170,03 barel,” jelasnya.
Demikian juga untuk September 2017, meski laporannya belum masuk, dia yakin produksi sumur-sumur minyak tua di Lapangan Ledok akan terus naik. “Kami yakin, produksi akan terus naik,” tambah Dirut PT BPE Christian Prasetya
Ke depan, lanjutanya PT BPE akan tetap menjaga produksi, dan kondusifitas dalam pengelolaan sumur mintak tua di Lapangan Ledok dan lokasi lain, caranya dengan merangkul semua penambang.
Masih 94 Sumur
Langkah selanjutnya, BUMD akan menambahkan jumlah sumur yang akan berproduksi, agar produksi crude oil (minyak mentah) terus meningkat, karena sampai saat ini masih terdapat 94 sumur minyak tua yang belum dilakukan perbaikan agar berproduksi.
Pertamina (BUMN) sangat berbaik hati dalam pengelolaan sumur minyak tua kepada Pemkab (BUMD) Blora, yakni dengan memberikan izin 276 titik sumur dikelola PT Blora Patra Energi, dari sebelumnya yang hanya 36 sumur minyak tua eks koloni Belanda.
Dari 276 sumur minyak tua itu, sementara ini jangka waktu pengelolaan hanya 12 bulan (satu tahun), dan untuk kontrak pengelolaan dalam jangka waktu lima tahun masih menunggu proses keluarnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Menurut Christian, kesepakatan pengelolaan selama satu tahun tersebut masih bersifat interim, jika nanti persetujuan Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2008 (PTK 007) keluar, perjanjian pengelolaan akan menjadi lima tahun.
Untuk persyaratan Permen itu, lanjutnya, seperti rekomendasi Bupati Blora, persetujuan gubernur Jateng, Pertamina Ekplorasi dan Produksi (EP), Satuan Kerja Pelaksana Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dari 276 sumur itu menyebar di Lapangan Ledok 196 titik selama ini dikelola Perkumpulan Sumur Timba Ledok. Sedangkan 80 titik lagi, berada di Lapangan Semanggi, penambangan dilaksanakan Perkumpulan Minyak Semanggi-Banyuasin. Keduanya adalah penambang tradisional.
Penulis :
Editor :