Mantan Direktur Bank Salatiga Dituntut 8 Tahun Penjara


SALATIGA, WAWASANCO-Mantan Direktur Bank Salatiga Muh Habieb Sholeh (MHS) dituntut 8 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor, Semarang, Selasa (7/5).  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Salatiga mendakwanya dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasi Intel Subehan kepada Wawasan  Selasa (7/5) petang usai persidangan di Salatiga  mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Selain itu, apa yang dilakukan terdakwa telah merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat / nasabah yang telah menabung dan percaya kepada Bank Salatiga," tandas Subehan. 

Merugikan masyarakat disini, ungkapnya, apa yang dilakukan terdakwa telah menempatkan dananya di BPR Salatiga. Selain itu, dalam persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan, yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum.  Terkait denda Rp 500 juta, dijelaskan Subehan, apabila terdakwa tidak mampu atau tidak membayar diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan. "Membayar uang pengganti sebesar Rp.  12.508.233.563,- apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," paparnya. 

Perihal tuntutan ini, Tim Kuasa Hukum yang diketuai Suroso Ucok Kuncoro menilai tuntutan JPU sangat berat.  "Apa tidak memperhatikan fakta dalam lersidangan? Padahal ada Saksi yang mengaku menggunakan uang, ada yang mengaku membuat bilyed palsu," sebut Ucok, Selasa (7/5) malam. 

Tuntutan itu, mengenyampingkan perihal ada pihak yang membantu mengambilkan uang. Bahkan, ada yang mengaku memakai uang.  "Dan kalau Korupsi pasti ada orang lain yaitu saksi-saksi yang ikut menikmati uang tersebut tapi sampai sekarang masih aman, bebas berkeliaran dan menari diatas penderitaan orang lain. Tapi saya percaya Tuhan tidak tidur.  Siapapun yang memakai uang yang tidak halal pasti tidak akan membawa berkah," terang Ucok. 

Namun, pada dasarnya tim pengacara setuju terhadap program Pemerintah yang saat ini ingin memberantas Korupsi dengan memberikan hukuman setimpal asal jangan tebang pilih dan berlaku adil terhadap semua orang," imbuhnya.

 

Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan Tim Kuasa Hukum terdakwa yakni pada hari Selasa, 14 Mei 2019 mendatang

Penulis : ern
Editor   : jks