754 TPS Perhitungan Ulang, 33 TPS Pemungutan Suara Ulang


MEMAPARKAN - Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah Anik Solihatun saat memaparkan hasil kinerja Bawaslu Jateng, dalam mengawal Pemilu 2019 di Semarang, kemarin. foto Arixc Ardana

SEMARANG, WAWASAN.CO - Jajaran Bawaslu Jawa Tengah merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang di 33 TPS, yang tersebar di 17 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Hal tersebut dilakukan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 pada 17 April lalu.

Selain itu, di Jawa Tengah juga ada penghitungan surat suara ulang sebanyak 754 TPS. Rinciannya, penghitungan ulang pada saat di TPS sebanyak 39 dan penghitungan ulang pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan sebanyak 715.

"Selain itu, juga terjadi 28 kasus politik uang di masa tenang pemilu kemarin. Serta, sejumlah pelanggaran administrasi lainnya selama pelaksanaan Pemilu 2019. Bawaslu Jateng memberikan sejumlah catatan dari hasil pengawasan secara berjenjang, di semua tingkatan hingga provinsi," papar Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Rafiuddin di Semarang, kemarin.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam rapat kerja bersama media di Semarang tersebut, menjadi ajang penyampaian laporan kinerja Bawaslu Jawa Tengah dalam mengawal pemilu 2019. Laporan kinerja difokuskan pada pengawasan hari H pemungutan suara, dan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah Anik Solihatun menambahkan, ada berbagai fenomena dan peristiwa dalam proses pengawasan pemilu. Misalnya, saat pemungutan suara di tanggal 17 April 2019 ada berbagai peristiwa yang terjadi. Ada TPS yang kekurangan surat suara, ada TPS yang surat suaranya tertukar dengan TPS lain, ada TPS yang tidak ada tintanya, hingga ada ketidakprofesionalan para petugas pemilu di tingkat TPS.

"Terkait dengan proses rekapitulasi di tingkat provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Jateng menyampaikan beberapa catatan, seperti ketidakcermatan KPU Kabupaten/Kota dalam mengisi set formulir model DB, Ketidakpahaman dan atau Ketidakpatuhan KPU Kabupaten/Kota terhadap Prosedur Pencatatan Peristiwa/Kejadian/Keberatan Saksi yang harus dituangkan kedalam Formulir model DB dan Formulir model DB-2, selama Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota," tandasnya panjang lebar.

Sementara, terkait dengan jatuhnya korban dari pelaksanaan Pemilu 2019 yang merenggut 11 orang pengawas TPS hingga anggota panwascam di Jateng, sudah mendapat santunan dari pemerintah. Petugas yang diketahui meninggal dunia ketika menjalankan tugas, mendapat santunan sebesar Rp36 juta. Sedangkan yang dirawat di rumah sakit karena mengalami kecelakaan kerja, juga mendapat bantuan dana sosial. rix

Penulis : arr
Editor   : edt