SALATIGA, WAWASAN.CO - Seorang ASN Pemkot Salatiga, berinisial IS, yang kesehariannya bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Salatiga dijatuhi sanksi penundaan pangkat selama satu tahun.
Sanksi ini menyusul yang bersangkutan terbukti tidak netral dalam kegiatan Pemilu 2019.
Selain itu, IS juga terbukti membuat desain poster, spanduk calon legislatif (caleg) Partai Golkar daerah pemilihan Tingkir pada Oktober 2018 lalu, yang tak lain adalah istrinya sendiri.
"Kemudian desain poster yang berisi visi, misi, program dan gambar caleg serta logo dan nomor parpol tersebut diunggah disebuah portal online dimana yang bersangkutan juga bernaung didalamnya," kata Ketua Bawaslu Kota Salatiga Agung Ari Mursito, di Kantor Bawaslu Kota Salatiga, Senin (27/5).
Dalam kesempatan tersebut, juga turut disampaikan hasil temuan serta sejumlah catatan penting Bawaslu Kota Salatiga selama Pemilu 2019 lalu.
Agung mengungkapkan, turunnya sanksi ini setelah pihaknya menemukan pelanggaran dilakukan IS yakni Pasal 6 huruf H PP 42 Tahun 2005 dan Pasal 4 angka 12 huruf a PP 53 Tahun 2010 terkait kode etik dan disiplin ASN.
"Dari temuan ini, kita teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta kemudian tanggal 31 Januari 2019 Tim KSN datang ke Bawaslu Kota Salatiga untuk meminta hasil kajian dan sebagainya serta mewawancarai kami," paparnya.
Oleh KASN selanjutnya memberikan rekomendasikan kepada Pemkot Salatiga dalam hal ini Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKDiklatda) untuk menjatuhkan sanksi terhadap Imam Supaat.
"Dan tanggal 12 Februari 2019, kami menerima surat dari Komisi ASN No B.511/KASN/2/2019 rekomendasi KASN memberikan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan berupa hukuman disiplin sedang yakni berupa penundaan pangkat satu tahun," sebutnya.
Kategori sedang sendiri dijelaskan Agung, ada tiga macam yakni salah safnya hukuman penundaan pangkat satu tahun.
Mekanisme Bawaslu Kota Salatiga langsung berkoordinasi ke pusat Jakarta diakui Agung sudah sesuai SOP.
"Kami bisa langsung memberikan rekomendasi ke Komisi KASN pusat sehingga tidak perlu ke BKD Kota Salatiga atau pun OPD dimana yang bersangkutan bernaung, sehingga tidak ada rekomendasi ke lingkungan Pemkot Salatiga," tandasnya. rna
Penulis : ern
Editor : edt