Realisasi Anggaran Pendapatan Pemkab Pemalang Rp 2,428 Tirliun


 Bupati Pemalang Junaedi menyerahkan Raperda APBD 2018 kepada Ketua DPRD HM Agus Sukoco.  Foto : Probo Wirasto.

PEMALANG,WAWASANCO - Bupati Pemalang Junaedi menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang penggunaan APBD Tahun 2018 kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD HM Agus Sukoco, dalam rapat yang juga diikuti oleh kepala-kepala OPD tersebut disampaikan sejumlah pos-pos laporan realisasi anggaran secara teknis, Selasa (11/6).

Realisasi anggaran tersebut antara lain pendapatan sebesar Rp 2,428 triliun, naik dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp 2,353 triliun. Sedangkan untuk belanja sejumlah Rp 1,900 triliun atau 86,19 ?ri anggaran Rp. 2,204. Adapun untuk surplus tercatat Rp 103.975 miliar atau 49,79 ?ri anggaran yang ditetapkan defisit Rp 208.826 miliar.

Sementara untuk sisa lebih pembiayaan SILPA tahun 2018 sebesar Rp 312,401 miliar atau naik 35,57 % jika dibandingkan tahun 2017 sebanyak Rp 230,440 miliar. Namun dalam kesempatan yang sama Junaedi juga menyampaikan bahwa pada tahun ini Kabupaten Pemalang untuk ketiga kalinya, kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI.

"Pencapaian tersebut tidak lepas dari kerja sama eksekutif dan legislatif dalam pencapaian salah satu indikator kinerja RPJMD 2016-2021,"tandasnya.

Kajian Perencanaan

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi C DPRD Pemalang, Udjianto MR, menyoroti jumlah SILPA yang mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya menyatakan harus mendapatkan perhatian khusus. Sebab tidak bisa dipungkiri hal salah satunya disebabkan adanya proyek-proyek yang gagal lelang, sehingga diharapkan ke depan agar ada penekanan terhadap bidang perencanaan agar jangan sampai terjadi lagi.

Sedangkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Sudaryono, saat dihubungi mengenai penyebab terjadinya SILPA menjelaskan bahwa itu disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor tersebut antara lain terjadinya beberapa proyek yang tidak laku dilelang sehingga harus dilelang ulang, sehingga dana menganggur selama setahun.

"Kemudian ada pula sisa tender yakni harga penagwaran pemenang lelang yang lebih rendah dari pagu anggaran, serta dimungkinkan adanya proyek yang memang tidak bisa dilaksanakan karena penata usaha keuangannya kurang tepat dan biasanya ini terjadi pada proyek-proyek bantuan usaha dari propinsi,"urainya. 

 

 

Penulis : pw
Editor   :