Penetapan Anggota DPRD Kabupaten Magelang Ditunda


Ketua KPU Afiffuddin mengumumkan penundaan penetapan calin anggota DPRD Kabupaten Magelanf hasil Pemilu 2019 dalam rapat pleno di Hotel Atria Magelang. Foto: Tri Budi Hartoyo

MAGELANG , WAWASANCO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Kabupaten Magelang hasil Pemilu 2019. Alasannya, menunggu pencantuman Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"BRPK itu berisi tentang ada atau tidaknya gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) atas pemilu legislatif untuk DPRD kota dan kabupaten," terang Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffuddin, Rabu (3/7).

Hal ini, kata dia, sesuai Peraturan KPU No. 10/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. Juga merujuk petunjuk KPU RI kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota lewat Surat Nomor 867/PL.01.8-SD/06/KPU/2019, Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Perselisihan Pemilu. 

Afiffuddin memperkirakan, kemungkinan MK baru akan mengeluarkan BRPK setelah sidang pendahuluan perkara PHPU Pemilu Anggota DPR, dan DPD, 9 Juli 2019 nanti.  Dalam Ketentuan Peraturan MK No 2/2019 disebutkan, pencatatan permohonan BRPK dalam perkara PHPU Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan pada 1 Juli 2019.

"Setelah tanggal itu, MK akan menyampaikan Surat Pemberitahuan ke KPU mengenai daftar daerah yang terdapat gugatan PHPU," jelas Afiffudin.

Wakil Bupati Magelang Edi Cahyana mengatakan meski tidak ada gugatan, KPU Kabupaten Magelang masih menunggu perintah KPU RI yang belum mendapatkan BRPK dari MK. "Tetapi bapak-bapak dan Ibu-ibu yang telah terpilih jangan kawatir, karena jumlah perolehan suara tidak akan berubah. Meski saat ini ada penundaan penetapan," kata Edi Cahyana, dalam pidato sambutan acara Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Magelang 2019-2024, Rabu (3/7) di Atria Hotel.

 

 

Penulis :
Editor   :