Anggota DPRD Terpilih Wajib Serahkan LHKPN


Ketua KPU Kota Magelang menyerahkan berita acara penetapan kursi parpol dan calon terpilih DPRD Kota Magelang hasil Pemilu 2019 kepada masing-masing ketua parpol peserta pemilu di Kota Magelang. Foto: Widiyas Cahyono

MAGELANG, WAWASANCO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang memberikan batas waktu selama tujuh hari bagi para calon anggota legislatif Kota Magelang terpilih untuk melengkapi persyaratan, berupa laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

”Kami memberikan batas waktu hingga 18 Agustus mendatang untuk semua calon anggota legislatif terpilih Kota Magelang untuk menyerahkan LHKPN. Bila hingga batas waktu tersebut tidak menyerahkan hasil laporan, maka calon anggota DPRD Kota Magelang bisa dibatalkan keterpilihannya,” kata Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron, usai rapat pleno penetapan kursi parpol dan calon terpilih DPRD Kota Magelang, Minggu  (11/8) malam.

 Basmar mengatakan, rapat pleno penetapan kursi parpol dan calon terpilih DPRD Kota Magelang tersebut digelar setelah Mahkamah Konstitusi memberikan putusan finalnya atas sengketa  Pemilu calon anggota DPRD Kota Magelang pada 7 Agustus kemarin.

Dan, setelah rapat pleno tersebut pihaknya akan mengirim surat kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Walikota Magelang. Sedangkan mengenai waktu pelaksanaan pelantikan calon anggota DPRD Kota Magelang terpilih tersebut sudah bukan wewenangnya KPU, melainkan sudah berada di ranahnya Gubernur Jawa Tengah untuk memutuskan tanggal pelantikannya.

Wajah Baru

Ia menambahkan, berdasarkan rapat pleno penetapan kursi parpol dan calon terpilih DPRD Kota Magelang tersebut, KPU Kota Magelang menetapkan 25 calon anggota DPRD Kota Magelang terpilih.

“Dari 25 calon anggota DPRD Kota Magelang terpilih tersebut, delapan diantaranya merupakan wajah baru yang akan menghiasi  wakil rakyat untuk periode 2019-2014 mendatang,” imbuhnya.

 Ke delapan ‘wajah baru” tersebut , yakni Joko Mei Budi Utomo ( PDIP), Bustanul Arifin (PKS) keduanya berasal dari dapil Magelang 1. Kemudian, dari dapil Magelang 2, yakni Niekecorry Elsa ( PDIP), Saleh Nahdi ( Partai Persatuan Indonesia) dan Y IG Marjinu ( Partai Demokrat).

Sedangkan dari dapil Magelang 3, terdapat tiga wajah baru, yakni Imam Indra Setyawan( Partai Kebangkitan Bangsa), Kevin Mahesa Amuwardhani ( PDIP) dan Ahmad Widodo ( PKS).

Dari hasil penetapan tersebut, PDIP mendapatkan jatah sembilan kursi atau meningkat dua kursi dibandingkan lima tahun lalu, kemudian PKB, Partai Golkar, PKS dan Partai Demokrat masing-masing mendapatkan jatah tiga kursi. Disusul Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura) dengan dua kursi serta Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra) mendapatkan satu kursi. Sedangkan suara terbanyak diraih Aji Setyawan  ( PDIP) dapil Magelang 2 dengan perolehan suara sebanyak 3507 suara.

Penulis : widias
Editor   : jks