Guru besar Fakultas Hukum Unsoed Muhammad Fauzan (dua dari kanan) menjadi pembicara dalam seminar “Menyongsong Pemilu Serentak tahun 2019 dan Problematikanya” di Andrawina Owabong Cottage, Kamis (19/10). (Foto :Joko Santoso)
PURBALINGGA-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih memberikan celah adanya transaksi politik. Salah satunya terkait pencalonan presiden. Dengan adanya Pemilihan Presiden (pilpres) dua putaran dan pencalonan dilakukan jauh jauh hari menyebabkan peluang untuk adanya transaksi politik terjadi.
Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Muhammad Fauzan, saat menjadi pembicara dalam seminar “Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2017 dengan Segala Problematikanya” yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Purbalingga di Andrawina Owabong Cottage, Kamis (19/10).
Fauzan mengatakan ada aturan Presidential threshold 20-25%, yang mensyaratkan parpol atau gabungan parpol yang ingin mencalonkan presiden dan wakil presiden harus memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional di Pemilu sebelumnya. “Dalam pemilu 2014, terdapat 12 partai peserta pemilu. Jika ada parpol yang tak memenuhi Preidential threshold maka tak bisa mencalonkan sendiri,” ungkapnya.
Kondisi ini menyebabkan parpol yang tak bisa mencalonkan presiden bisa melakukan transaksi politik dengan parpol yang bisa mencalonkan. Kondisi ini bisa menimbulkan ironisme. Padahal menurut Fauzan, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dibuat untuk memperkuat system presidensial. “Adanya transaksi politik membuat capres berpeluang mengakomodasi kepentingan parpol pendukung, “lanjutnya.
Mengenai banyaknya gugatan terhadap UU Pemilu, menurutnya disebabkan karena adanya kepentingan politik. Dia mencontohkan di Perancis biasanya Rancangan Undang-Undang yang digugat dulu ke Mahkamah Konstitusi sebelum ditetapkan. “Sehingga kalau sudah ditetapkan menjadi sempurna. Kalau di Indonesia Undang-Undang ditetapkan baru digugat ke MK,’ imbuhnya.
Penulis : Joko Santoso
Editor :