MAGELANG – Sebanyak 15 partai politik dipastikan akan mengikuti pemilihan umum (pemilu) legislatif 2019 mendatang di Kota Magelang. Kepastian jumlah parpol tersebut, setelah batas akhir pendaftaran dan penyerahan administrasi yang ditetapkan, Partai Bulan Bintang menjadi parpol terakhir yang menyerahkan revisi berkas administrasi.
“Partai Bulan Bintang paling akhir menerima tanda terima penyerahan berkas dan pendaftaran ke KPU Kota Magelang. Dan, setelah diteliti dinyatakan lengkap,”kata Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron.
Basmar mengatakan, berbeda dengan Partai Bulan Bintang yang tela melengkapi berkas administrasi persyaratan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI) yang sudah menyerahkan beberapa berkas tetapi kurang lengkap, hingga batas waktu perpanjangan 1x24 jam setelah penutupan pendaftaran tidak menyerahkan revisiberkas-berkasnya. Karena, tidak melengkapi tersebut, maka PKPI dinyatakan tidak mendaftarkan diri sebagai parpol pada pemilu 2019 mendatang di Kota Magelang.
Ia menambahkan, selain PKPI yang otomatis dinyatakan tidak mendaftarkan diri, satu parpol lain yakni Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) juga dinyatakan tidak terdaftar di KPU Kota Magelang.“Pengurus Partai Idaman beberapa waktu lalu sudah datang ke KPU Kota Magelang untuk berkonsultasi. Namun, tidak mendaftarkan diri,”katanya.
Partai Baru
Dengan demikian, hanya 15 parpol yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Magelang untuk mengikuti pemilu legislatif 2019 mendatang. Dari 15 parpol tersebut, empat di antaranya merupakan parpol baru, yakni Partai Persatuan Indonesia ( Perindo), Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Solidaritas Indonesia ( PSI).
Basmar mengatakan, saat ini KPU Kota Magelang telah melakukan tahapan penelitian administrasi dan verifikasi faktual terhadap 15 parpol yang sudah terdaftar sebagai calon peserta pemilu legislatif 2019. “Saat ini kami sedang melakukan penelitian administrasi dan juga verifikasi terhadap pencocokan serta penelitian terhadap kebenaran dokumen tertulis berkenaan dengan pemenuhan syarat menjadi peserta pemilu. Tahapan ini dilakukan sejak tanggal 18 Oktober hingga 15 November mendatang,” jelasnya.
Menurutnya, tahapan ini sudah disosialisasikan berjenjang sebelum pendaftaran calon peserta pemilu kepada seluruh parpol yang ada di Kota Magelang. Adapun verifikasi faktual dilakukan untuk mencocokan kebenaran dokumen dengan pengurus yang bersangkutan. Yakni meneliti keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dan juga domisili kantor tetap .
Sedangkan, verifikasi faktual anggota, dilakukan dengan cara mendatangi anggota parpol yang tercantum dalam lampiran 2 model F2-Parpol untuk mencocokan kebenaran dan kesesuaian identitas anggota pada Kartu Tanda Anggota (KTA) dan E-KTP atau surat keterangan lain.
“Ini penting untuk melakukan verifikasi faktual keanggotaan apabila terdapat dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Penulis : widias
Editor :