Edan! Ayah Cabuli Anak dan Teman Anaknya


Dua tersangka pencabulan, SP (26) dan MKU (23), keduanya warga Kelurahan Kedungwuni Timur, saat gelar perkara di Mapolres Pekalongan. Foto: Hadi Waluyo.

KAJEN - Sungguh miris. Kabupaten Pekalongan baru saja mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak Tahun 2017. Namun, tingkat kekerasan seksual terhadap anak-anak di Kota Santri kian marak. Bahkan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini orang dekat dengan korban, di antaranya orang tua dari korban itu sendiri.

Seperti yang dialami Mawar (16) (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Sragi. Anak baru gede ini diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka SSP (48), ayah kandungnya sendiri. Selain mencabuli Mawar, tersangka juga tega mencabuli teman dari anaknya tersebut, sebut saja Melati (18). Aksi pencabulan terhadap Mawar dan Melati dilakukan saat keduanya bermain di rumah pelaku.

Aksi dugaan pencabulan ini terungkap setelah kedua korban curhat dengan tetangganya sendiri. Keduanya mengaku takut dan trauma. Oleh tetangga korban, perbuatan pelaku dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan. Sehingga, pelaku ditangkap oleh polisi. "Saya hanya melakukan sekali. Itupun tidak sampai gituan," ungkap tersangka ketika gelar perkara di Mapolres Pekalongan, baru-baru ini.

Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP M Dahyar, mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong kaos dan celana jins serta celana dalam milik korban. Adapun ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 5 miliar.

Anak Punk

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur juga menimpa Anggrek (16) (bukan nama sebenarnya), dari Kecamatan Karangdadap. Korban yang selama ini bergaul dengan lingkungan anak-anak punk dan biasa nongkrong di wilayah Bebekan, Kedungwuni, diduga diintimi oleh dua orang pemuda.

Kedua tersangka masing-masing SP (26), warga Kranji, Kelurahan Kedungwuni Timur, dan MKU (23), warga Prawasan Timur, Kelurahan Kedungwuni Timur. Dengan bujuk rayunya, kedua tersangka ini sedikitnya sudah melakukan 10 kali perbuatan asusila dengan korban di beberapa tempat berbeda, seperti di Pasar Kedungwuni, rumah pelaku, dan beberapa tempat lainnya.  

M Dahyar mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak perempuan usia remaja agar tetap senantiasa mengawasi anaknya tersebut. Seorang anak gadis, lanjut dia, tidur juga harus dipisah dari orang tuanya. "Awasi pergaulan anak-anak dengan baik, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan pada anak-anak," pesannya.

Sebelumnya, Kencur (16) (nama samaran), warga Kecamatan Bojong, selama dua tahun dijadikan budak seks oleh ayah kandungnya sendiri, K (60). Tersangka yang sudah dikaruniai dua cucu ini berdalih melakukan aksi kejinya itu karena dirasuki makhluk gaib. Tersangka diduga melakukan aksi asusilanya itu sejak korban berusia 13 tahun atau masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.  

 

 

 

Penulis :
Editor   :