Kapolres Purbalingga AKBP Nugroho Agus Setiawan menginterogasi Titin Hendiko, tersangka penipuan penerimaan calon anggota polisi, Selasa (31/10). (Foto :Joko Santoso)
PURBALINGGA-Tersangka kasus penipuan calon bintara anggota polisi, Titin Hendiko (43) tutup mulut saat diperiksa polisi.Bahkan wanita yang dalam aksi kejahatannya mengaku sebagai “keponakan Kapolri” tersebut juga menolak bicara saat diwawancari wartawan di Mapolres Purbalingga, Selasa (31/10).
Kapolres Purbalingga AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho membenarkan soal bungkamnya tersangka. Tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif. ‘Dari hasil pemeriksaan sudah terdapat 8 orang yang jadi korban penipuan tersangka,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan tersangka selain mengaku sebagai keponakan Kapolri juga mengaku sebagai keponakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Saat bertemu dengan korban-korbannya, wanita setengah baya tersebut mengatakan dapat memasukkan pendaftar menjadi anggota Tamtama dan Bintara polisi. “Dia juga membual mampu memasukkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ungkapnya.
Kepada calon korbannya, dia mengatakan bisa mengupayakan agar pelamar yang gagal dalam tes penerimaan polisi tahun 2017 diterima. Mereka nantinya akan mengikuti jalur khusus. Kepada korbannya dia meminta uang. “Total kerugian yang diderita korban-korbannya mencapai Rp. 1.724.600.000,” terangnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit kendaraan roda dua Kawasaki Ninja dan satu mobil kijang super KF warna biru metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) B-1560-VVH. Polisi masih mengembangkan kasus ini. “Bisa jadi korban bertambah. Sementara ini pelaku mengaku sendiri dalam melakukan aksinya,” terangnya.
Seperti diberitakan Polres Purbalingga bekerjasama dengan Polres Banyumas berhasil menangkap tersangka penipuan penerimaan calon bintara anggota polisi. Titin Heniko (42) berhasil diringkus di wilayah Ajibarang Kabupaten Banyumas, Minggu (29/10) sore. Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Purbalingga guna pemeriksaan intensif. “Tersangka tempat tinggalnya berpindah-pindah. Dia masuk Purbalingga tahun 2017 dan tingga di Desa Candinata RT 13 RW 7 Kecamatan Kutasari, Purbalingga,” imbuh kapolres.
Penulis : Joko Santoso
Editor : awl