Penyidik PPA Polres Pekalongan memintai keterangan tersangka Siti Haliyah (50). Foto: Hadi Waluyo.
KAJEN - Sekitar empat hingga lima anak di bawah umur di Kabupaten Pekalongan diduga masuk sindikat bisnis prostitusi antarprovinsi. Anak di bawah umur asal Kota Santri ini diperdagangankan untuk menjadi perempuan pendamping lagu (PL) di Jakarta, namun ternyata bekerja di bisnis prostitusi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Untuk memuluskan aksinya, pelaku membuat dokumen KTP palsu, sehingga anak-anak ini dianggap sudah dewasa.
KBO Reskrim Polres Pekalongan Iptu Bambang Tunggono, Rabu (1/11), mengatakan, peran tersangka Siti Haliyah (50), warga Jalan H Harun, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi ini merekrut dan mengeksploitasi anak-anak di bawah umur. Modus yang digunakan dengan memalsukan KTP. Pelaku menjanjikan akan mempekerjakan korban di Jakarta sebagai pemandu lagu, namun kenyataannya dibawa ke Kota Batam, Kepulauan Riau, untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Korban dipekerjakan kemudian dia mendapatkan hasil dari pekerjaan tersebut. Dari Pekalongan korban ada sekitar empat hingga lima orang. Untuk satu orang, pelaku mendapatkan fee Rp 500 ribu," terang Bambang.
Menurutnya, pelaku telah menjalankan aksinya itu di Pekalongan sekitar dua tahun. Dikatakan, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kami mengimbau kepada orang tua ketika ada orang yang mau mengajak anaknya dipekerjakan harus secara jelas bekerja dimana, kemudian jenis pekerjaannya apa, sehingga tidak menjadi korban-korban berikutnya," pesan KBO Reskrim.
Sementara itu, tersangka mengaku hanya sebagai broker yang mengurus pemberangkatan anak-anak itu dari Pekalongan ke Batam. Dia berdalih ada nama lain yang menarik anak-anak itu agar bekerja di Batam. Menurutnya, tidak ada niat jahat kepada para korbannya tersebut. "Saya ndak ada niat jahat. Mereka kontrak di tempat karaoke selama tujuh bulan. Saya dapat fee Rp 500 ribu," tuturnya.
Seperti diberitakan, satuan Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus trafficking atau penjualan perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai PSK di daerah Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Seorang pelaku berhasil diamankan polisi, yakni SH alias TL, warga Bekasi. Hingga Selasa (31/10) pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan.
Penulis :
Editor :