CILACAP – Sikap polisi yang tidak menoleransi semua penyakit masyarakat tampaknya cenderung diabaikan oleh warga. Terbukti, Minggu (5/11) , polisi menangkap seorang kakek berinisial JG. Penduduk asli Tasikmalaya yang selama ini berdomisili di Dusun Sukajadi Dayeuhluhur Cilacap itu ditangkap karena menjadi pengecer judi togel.
JG ditangkap oleh petugas Polsek Dayuhluhur (Cilacap barat) ketika berada di jalan Desa Ciwalen ikut Desa Ciwalen Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Dayeuhluhur Iptu Gatot Udi Winarno mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita uang tunai Rp 275 ribu. “Ini merupakan uang hasil penjualan kupon togel. Termasuk barang bukti lain berupa kertas rekapan judi togel serta sebuah sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk menjual kupon judi togel” tandas Kapolsek.
Pengungkapankasus ini katanya bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjulan kupon judi togel yang dilakukan oleh pelaku . “Akhirnya kita adakan penyelidikan dan pada hari Minggu (5 /11) anggota Reskrim Polsek Dayeuhluhur dibantu dengan anggota Bhahbinkamtibmas menangkap tersangka,” tuturnya.
Polisi semula mengecek keberadaan pelaku ditempat mangkalnya berjualan kartu judi togel jenis Hongkong di Dusun Cirateun. Namun, pelaku yang mencium kedatangan petugas, berhasil kabur dan dilakukan pengejaran hingga berhasil ditangkap saat akan menjual kupon judi togel di tempat lain.
Kini, JG harus mempertanggung jawabkan perbuatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai jeratan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Penulis :
Editor :