GROBOGAN- Kejaksanaan Negeri (Kejari) Grobogan menjadikan tahun 2018, sebagai tahun penegakan hukum pengelolaan dana desa. “Setelah melakukan sosialisasi dua tahun ini, tahun besok (2018) saatnya kita melakukan penegakan hukum,” ungkap Kajari Grobogan Edi Handojo, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/11).
Pelaksanaan penegakan hukum, tidak saja disampaikan melalui dinas dan jajaran di Kejaksaan. Namun, juga telah disampaikan langsung pada ratusan kepala desa dan perwakilan desa selaku pengguna anggaran, perwakilan kecamatan dan jajaran Kepolisian.
“Penegasan saya sampaikan pada Kades. Saat ada kegiatan sosialisasi oleh pihak Kepolisian saya sampaikan. Harapannya peringatan dini akan ada kehati-hatian dan keseriusan dalam pengalokasian dan penggunaan anggaran desa,” ungkapnya.
Selain tertib administrasi, pelaksanaan pekerjaan akan sesuai dengan program yang direncanakan dan pembangunan di desa bisa tetap terlaksana. “Selain tindakan tegas, harapan pemberdayaan masyarakat menjadi harapan dari program pembangunan desa. Melibatkan warga desa, jadi selama menunggu pertanian panen maka ada pendapatan lain sehingga bisa menambah pendapatan petani yang biasa boro ke kota menjadi tukang bangunan atau pekerja lepas,” harapnya.
Terkait penindakan tegas pihak Kejaksaan, Sudir Santoso, Ketua Umum Parade Nusatara mengungkapkan, penindakan tegas tidak meninggalkan fungsi asistensi bimbingan dan pengawasan oleh Kejaksaan.
“Korelasi TP4D dan desa. Adalah melakukan asistensi, bimbingan dan pengawasan. Jika penegakan saja, kembali pada tugas pokok Kejaksaan dalam penegakan hukum. Jadi, jangan abaikan fungsi TP4D,” ungkap Sudir Santoso.
Begitu juga fungsi Kepolisian, diharapkan tugas pokok dan fungsi masing-masing tetap pada rool masing-masing. “Kepolisian kewenangan penyidikan hingga penyegelan bukan editor. Jangan lantas setelah adanya MoU Kapolri dan Kementerian Desa, Kapolsek minta fotokopi pengalokasian dana desa. Bukan fungsi mengaudit, audit itu tugas auditor,” tambahnya.
Seperti pada awal di usahakan, dana desa langsung dari APBN menjadi bagian dari pembangunan dimulai dari desa. “Seperti awal para Kades dan perangkat desa menggelar demo yang akhirnya muncul undang-undang tentang desa, implikasi positifnya mengalir dana desa adalah membangun desa bukan membangun di desa. Dengan begitu semangat membangun desa terutama membangun ekonomi bisa terlaksana,” tambahnya.
Penulis : fww
Editor :