Aktivis Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng Teguh Purnomo didampingi Ketua Panwaslu Purbalingga menunjukkan laporan terkait dugaan pelanggaran dalam perekrutan anggota PPS di Kabupaten Purbalingga. (Foto :Joko Santoso)
PURBALINGGA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga dilaporkan ke Panwaslu. Laporan tersebut terkait perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dituding cacat hukum. ”Kami mendapatkan informasi bahwa perekrutan PPS Pilgub di Kabupaten Purbalingga tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13/2017,” kata aktivis Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng, Teguh Purnomo di kantor Panwaslu Purbalingga, Kamis (9/11).
Teguh mengatakan perekrutan anggota PPS di Kabupaten Purbalingga rawan penyimpangan. Pasalnya proses seleksinya dilakukan secara terburu-buru. Dia menyampaikan, seharusnya pengumuman perekrutan PPS dilakukan secara terbuka. “Kami mendapatkan laporan, proses seleksi dilakukan sangat mendadak. Bahkan tes tertulis dan tes wawancara dilaksanakan dalam satu hari tanpa jeda,” ungkapnya.
Menurutnya perekrutan anggota PPS yang terburu-buru dikhawatirkan bisa membawa dampak buruk dalam kualitas demokrasi pelaksanaan Pilgub Jateng tahun 2018. Oleh karena itu dia mendatangi kantor Panwaslu Purbalingga untuk menyampaikan laporan. “Silakan ditindaklanjuti oleh Panwaslu. Kalau perlu Bawaslu Jateng dan Bawaslu Pusat turun untuk melakukan pengecekan terhadap masalah perekrutan PPS di Kabupaten Purbalingga,” ujarnya.
Ketua Panwaslu Purbalingga Imanul Hakim mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Mengenai tindak lanjut penanganan, menurutnya masih akan dibahas. Termasuk kemungkinan mengundang anggota KPU untuk diklarifikasi, dia mengatakan hal itu sangat terbuka. “Tapi kami menunggu hasil rapat pleno Panwaslu,” tandasnya.
Anggota KPU Purbalingga Sukhedi mengatakan proses rekruitmen anggota PPS sudah sesuai prosedur. Terkait adanya jarak antara tes tertulis dan wawancara yang dilakukan pada hari yang sama, itu karena kondisi. Menurutnya proses rekruitmen dilakukan secara terbuka dan diketahui anggota Panwascam. “Jadi tidak benar jika dianggap menyalahi Peraturan KPU Nomor 13/2017,” imbuhnya.
Penulis : Joko Santoso
Editor :