Putusan MK Disambut Gembira Penghayat Sapta Darma


Sapta Darma merupakan aliran kerohanian di Indonesia yang berarti 'tujuh kewajiban suci' (Wewarah Tujuh). Warga Sapta Darma merasa bahagia karena MK memutuskan mereka berhak atas pengisian kolom agama di KTP yang selama ini kosong.

UNGARAN- Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP disambut gembira warga penghayat Sapta Darma Kabupaten Semarang. Karena sejak tahun 2000 sampai sekarang di kolom agama KTP yang mereka miliki selalu dikosongkan.

‘’Putusan MK tersebut sangat menggembirakan bagi  kami semua warga penghayat Sapta Darma. Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tuhan Yang Mahaesa dan Negara Indonesia bahwa hak sipil penghayat kepercayaan dalam kehidupan sebagai  warga negara telah dipenuhi. sejak tahun 2000 sampai sekarang kolom agama di KTP yang saya miliki dikosongkan,’’ ujar Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum, Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) Kabupaten Semarang, Adi Pratikno, Kamis (9/11).

Adi mengungkapkan, warga penghayat Sapta Darma di Kabupaten Semarang yang terdaftar sebanyak 500 orang. Setiap Jumat Wage mereka menggelar pertemuan rutin sekaligus disampaikan mengenai ajaran-ajaran Sapta Darma mulai pukul 12.00-16.00 WIB. ‘’Hasil putusan MK akan kami sampaikan dalam pertemuan  selapanan  (pertemuan bulanan setiap 35 hari sekali) pada Jumat Wage. Kami mendorong warga penghayat Sapta Darma untuk melakukan perubahan data KTP ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,’’ kata pengurus Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Mahaesa Indonesia (MLKI) Kabupaten Semarang itu.

Adi menyebutkan, di Kabupaten Semarang terdapat 12 penghayat kepercayaan yang terdaftar. ‘’Tiga dari 12 penghayat kepercayaan tersebut sudah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yakni Persadar, Kapribaden dan Kaweruh Jiwo,’’ imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Semarang, Budi Kristiono mengatakan Dispendukcapil akan menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusul adanya putusan MK soal pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP tersebut. ‘’Prinsipnya kami menunggu instruksi dari Kemendagri,’’ katanya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu diatur dalam pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk. Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan. Artinya, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

Penulis : rbd
Editor   :