Edan Benar, Tukang Kebun Cabuli Anak Tiri Lemah Mental


PEKALONGAN-Benar-benar sudah edan. Seorang ayah N (53), warga Kelurahan Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan nekat mencabuli anak tirinya sejak empat tahun lalu. Aksi itu dilakukan, ketika ibu korban korban, pergi keluar. Ironisnya, kasus itu terkuak, lantaran ibu korban melihat secara langsung perbuatan suaminya saat mencabuli anaknya, Sr (20), yang memang mengalami keterbelakangan mental. Kasus itu dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta anggota Resmob Satuan Reserse dan Kriminal setempat, Kamis (9/11).

Menurut beberapa tetangga sekitar, kasus itu tidak diduga sama sekali, mengingat, selama ini tidak ada tanda-tanda mencurigakan. Apalagi, pelaku merupakan petugas kebersihan di salah satu SMK swasta setempat . Namun diakui, tetangga sering melihat, pelaku acapkali kali pulang ke rumah saat bekerja, sementara istrinya juga bekerja. Ternyata kondisi seperti itu, dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli anak tirinya, yang meski telah berumur 20 tahun namun mengalami keterbelakangan mental.

Aksi itu dipergoki ibu korban yang notabene istrinya sendiri. Tetangga menilai, sangat keterlaluan, aksi cabul itu dilakukan dengan ancaman. “Ketika itu ibu korban memergoki, korban telah telanjang dan dan tangannya diikat dengan tali rafia ke ranjang, sehingga korban tidak mampu melawan,”katanya.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu melalui Kasatreskrim AKP Edi Sutrisno, .membenarkan. Sebenarnya tahun 2013 lalu, ibu korban sempat curiga dengan perlakukan tersangka terhadap anaknya. Saat itu pun sempat diinterogasi, namun pelaku mengelak dengan bersumpah.

Namun naas, Rabu kemarin, aksi bejatnya terkuak. Ketika itu, istri pelaku pulang ke rumah dan melihat sepeda motor pelaku ada di rumah. Namun pintu rumah terkunci rapat dari dalam. Lantaran curiga, ibu korban terus mengetuk keras-keras, sehingga membuat pelaku kebinggungan kemudian membuka pintunya. “Ibu korban kemudian masuk ke dalam kamardan melihat anaknya telanjang dengan posisi tangan terikat ke tempat tidur,” katanya.

Ibu marah, kemudian ..menginterogasi pelaku, akhirnya mengakui perbuatannya jika hal itu dilakukan sudah sejak tahun 2013 lalu. Ibu korban bagai disambar petri, kemudian mengadukan kasusnya ke polisi. Tersangka akan dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga dan pasal tentang tindak pidana perkosaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. “Kasusnya sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kapolres

Penulis :
Editor   :