Pengendara motor yang melanggar dihukum menyebutkan nama pahlawan, dalam Operasi Zebra yang digelar Satlantas Polres Purbalingga, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Jumat (10/11).(Foto :Joko Santoso)
PURBALINGGA - Operasi Zebra yang dilaksanakan Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Purbalingga di ruas Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jumat (10/11) terbilang unik. Karena bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, polisi memberikan hukuman kepada pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat.
“Bagi pengendara yang melanggar kami memberi hukuman dengan menunjukkan lukisan pahlawan nasional. Jika mereka bisa menyebutkan namanya maka mereka tidak ditilang,” kata Kabag Ops Polres Purbalingga AKBP Herman Setiyono yang memimpin operasi.
Herman menambahkan, polisi memberikan hukuman tersebut, untuk mendorong warga memahami sejarah dan mengenal pahlawan-pahlawan nasional Indonesia. Operasi yang berlangsung hanya sekitar 30 menit itu menilang tidak kurang dari lima orang, yakni yang melanggar dan tidak bisa menyebutkan nama pahlawan nasional.
Berdasarkan pengamatan, 14 pelanggar yang ketika ditunjukkan gambar wajah pahlawan nasional, bisa menyebutkan namanya dengan benar. Umumnya berusia rata-rata 35 tahun ke atas. Kepada pelanggar itu polisi memberi toleransi dan sanksi tilang diubah jadi teguran.
"Lima pelanggar yang ditilang karena tidak bisa menyebutkan nama pahlawan umumnya warga berusia relatif muda," ujar Herman.
Padahal, menurutnya, gambar wajah dan nama pahlawan nasional itu masuk dalam materi pelajaran sejarah di sekolah. Gambar pahlawan itu meliputi Patimura, Imam Bonjol, Sisingamangaraja, WR Supratman, Cut Nyak Din, Ki Hajar Dewantoro dan WR Supratman.
Operasi Zebra dilaksanakan secara kontinyu mulai 1-14 Nopember. Polisi akan melakukan pemeriksaan surat dan kelengkapan kendaraan pengendara sepeda motor dan mobil.
Penulis : Joko Santoso
Editor : awl