BATANG - Sebanyak 14 bangunan ruko permanen di Desa/Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, sebagian di antaranya berdiri di sempadan saluran Daerah Irigasi (DI) Kupang Krompeng. Akibat belum mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPUSDA) Provinsi Jawa Tengah, bagian bangunan yang melanggar itu dikepras atau dibongkar, Senin (13/11).
Kepala Seksi Pengendalian dan Pendayagunaan SDA Balai Pusdataru Pamali Comal, Cuk Sunaryo, mengatakan, dikeprasnya bangunan ruko permanen milik Desa Warungasem karena tidak berizin dan menyalahi Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Irigasi. Diterangkan, bangunan ruko menyalahi Perda tersebut karena telah menggunakan 1 meter sempadan sungai atau saluran irigasi. "Bagian yang melanggar Perda ini kita kepras," terang dia.
Dijelaskan, dalam Pasal 38 (2) Perda itu disebutkan dalam rangka pengamanan jaringan irigasi dilarang membuang sampah kedalam jaringan irigasi, menggali, melubangi dan atau merusak tanggul saluran, mendirikan bagunan di dalam garis sempadan saluran dan bangunan irigasi, melakukan kegiatan lain yang dapat mengakibatkan berkurangnya fungsi jaringan irigasi. "Ada bagian dari bangunan itu yang berdiri di atas saluran irigasi. Bangunan inilah yang dikepras," tandasnya.
Kasi Penindakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakprokumda) Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Siswadi Suryanto, mengatakan, kedatangan pihaknya di Desa Warungasem untuk melaksanakan penegakan Perda yang isinya tentang garis sempadan badan jalan sungai. “Jadi satu meter sempadan sungai tidak boleh didirikan bangunan. Sehingga ruko tersebut sudah melanggar Perda," katanya.
Dikatakan, dalam menegakan Perda tersebut, sudah dilakukan secara persuasif, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan melayangkan surat peringatan dan sosialisasi. “Kita sudah melayangkan surat peringatan tiga kali ke pihak desa, dan juga melakukan sosialisasi serta musyawarah. Kita tetap kepras ruko yang melanggar sempadan saja," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Warungasem, Muhammad Huda, mengatakan, pembangunan ruko sudah berdasarkan musyawarah warga, sehingga pihaknya selaku pemerintah desa memberanikan diri membangun dengan menggunakan dana desa. Pembangunan ruko itu juga untuk menertibkan warung-warung di pinggir jalan agar tidak kumuh.
"Tujuan saya membangun ruko untuk menertibkan warung-warung agar tidak kumuh, dan sudah berdasarkan musyawarah warga menggunakan dana desa yang totalnya Rp 258 juta," katanya.
Ditambahkan, jika memang ada yang menyalahi Perda Provinsi Jawa Tengah, diharapkan ada kebijakan untuk pengeprasan atau pembongkaran bangunan ruko yang menyalahi Perda saja. “Boleh bongkar bangunan ruko tapi yang melanggar Perda sempadan yaitu satu meter dari bangunan, sehingga ruko tetap berdiri dan bisa dimanfaatkan oleh warga untuk berdagang," katanya.
Penulis :
Editor :