SOLO, WAWASANCO- Sebanyak 25 korban terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di eks Karesidenan Surakarta ,mengikuti workshop pemberdayaan ekonomi. Kegiatan pembekalan ketrampilan barbershop dan service AC yang digelar LPSK bekerjasama dengan Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun dan Sekertariat Bersama 65 berlangsung di Solo selama empat hari sejak, Rabu (2/12).
Ketua LPSK. Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya di sela sela kegiatan menyatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan dan mandat dari negara untuk memberikan perlindungan kepada saksi maupun koban. Sebagaimana dimandatkan undang undang, LPSK bertugas memberikan layanan rehabilitasi meliputi medis, psikologis dan psiko sosial untuk para korban tindak pidana. Rehabilitasi sosial ini dimaksudkan untuk memulihkan kondisi sosial ekonomi keluiarga korban maupun korban supaya tetap bisa survive dan pulih kembali menjalankan fungsinya sebagai keluarga .
“Sebagaiman kita lihat sekarang ini dengan dilaksanakannya kegiatan pembekalan ketrampilan barbershop dan service AC merupakan salah satu upaya untuk memulihkan kondisi sosial ekonomi keluarga korban maupun korban tindak pidana” jelasnya seraya mengatakan kegiatan yang berlangsung menerapkan protocol kesehatan. Selain peserta mengenakan masker juga harus menjalani rapid test . Hal disebut terakhir ini yang diduga menyebabkan pengunduran diri enam peserta.
Penulis : baaw
Editor : edt