Dukcapil Siap Perbaharui KTP Warga Samin


KUDUS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus mengaku siap untuk melakukan pembaharuan kolom agama pada KTP warga Samin di Kudus. Hal tersebut dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menjamin penganut Penghayat Kepercayaan dalam mengisi kolom agama pada KTP nya.

”Iya, sekarang kami sedang berkoordinasi dengan pusat terkait permasalahan tersebut. Yang jelas, jika nanti warga Samin menginginkan pembaharuan kolom agama pada KTP nya, kami sudah siap,” kata Sekretaris Dinas Dukcapil Kudus, Putut Winarto, Selasa (14/11) kemarin.

Putut mengakui, selama ini warga Samin di Kabupaten Kudus memang mengosongi kolom agama pada KTP nya. Hal ini lantaran agama Adam yang dianut komunitas yang juga dikenal sebagai Sedulur Sikep tersebut, tidak bisa masuk dalam sistem administrasi kependudukan.

”Selama ini kolom agama pada KTP warga Samin dikosongi alian menggunakan tanda setrip (-). Nanti, jika putusan MK tersebut bisa dijalankan, tentu kolom agama tersebut bisa dirubah,” kata Putut.

Namun disinggung apakah kolom agama tersebut diisi dengan Agama Adam atau Penghayat Kepercayaan, Putut mengaku masih menunggu kebijakan pusat. Yang jelas, Disdukcapil Kudus siap menindaklanjuti apapun kebijakan yang nanti diputuskan.

Di sisi lain, menurut Putut, pihaknya juga mendorong warga Samin yang ingin merubah kolom agama pada KTP nya untuk proaktif melaporkan diri ke Disdukcapil. Sehingga, nanti saat kebijakan sudah turun, penggantian KTP warga Samin bisa segera dilakukan.

”Yang jelas tak perlu ada perekaman lagi, cukup mengganti isian pada kolom agama saja,” paparnya.

Terpisah, sesepuh warga Samin di Kudus, Budi Santosa mengaku sudah mendengar putusan MK terkait diperbolehkannya pengisian kolom agama untuk penganut Penghayat Kepercayaan. Hanya saja, secara detil, dirinya masih belum mengetahui secara rinci bagaimana putusan tersebut dijalankan.

”Kami tahunya baru dari media massa. Saya ini juga sedang di Jakarta untuk mencari informasi lebih lengkap mengenai permasalahan tersebut,” kata Budi.

Namun demikian, Budi mengaku menyambut baik adanya putusan tersebut. Pihaknya juga akan mendorong warga Sikep yang akan melakukan perubahan kolom agama pada KTP untuk melaporkan diri ke Disdukcapil.

Dari data yang ada, jumlah warga Samin di Kudus berkisar antara 50 kepala keluarga (KK). Warga Samin tersebut terkonsentrasi di Dukuh Kaliyoso, Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan.

Meski terus dihimpit dengan modernisasi, namun warga keturunan Samin Surosentiko tersebut masih teguh memegang tradisi. Diantaranya pula adalah dengan menolak menggunakan salah satu agama yang diakui pemerintah dalam kolom agama pada KTP nya. 

Penulis : al
Editor   : awl