SOLO_ Pedagang kuliner di Kota Surakarta wajib memasang daftar harga makanan di tempat usaha. Keharusan ini muncul menyusul segera terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Surakarta sebagai upaya memperketat pengawasan pedagang kuliner di wilayah setempat.
“Solo itu gudangnya kuliner. Masyarakat sebagai konsumen ingin mendapat makanan yang sehat, penataannya rapi serta keterbukaan harga. Semua orang wajib mendapatkan hak itu,” kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surakarta Subagiyo, Rabu (15/11).
Perwali tentang keharusan pedagang kuliner mencantumkan harga makanan, lanjut Subagiyo, sedang digodok pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) bersama akademisi serta pelaku bisnis kuliner. Pemkot Surakarta bakal memberlakukan secara resmi Perwali dimaksud tahun ini.
Di sisi lain Disdag mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pedagang kuliner untuk terus mencantumkan harga makanan ditempat usahanya. Sanksi bagi pedagang yang tidak memajang daftar harga dagangannya bakal diterapkan, setelah Perwali diberlakukan. Wujudnya berupa teguran, diperingatkan hingga penutupan usaha.
Penerbitan Perwali yang mewajibkan pemilik usaha kuliner mencantumkan harga bertujuan agar masyarakat dan wisatawan yang singgah serta makan di Solo merasa nyaman. Penyebabnya pada Lebaran lalu sempat muncul protes di media sosial tentang adanya warung mengenakan harga tak wajar tanpa memasang daftar menu dan harga.
Di Surakarta tercatat terdapat 1.000 pelaku usaha kuliner, 1.500 shelter kuliner serta sekitar 3.000 restoran. Bila nantinya Perwali dijalankan seluruh pelaku usaha, maka Solo menjadi surga kuliner bagi setiap orang, terangnya.
Pada kesempatan terpisah Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penataan terkait kuliner di Surakarta . Salah satu diantaranya terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) kuliner Mereka yang kini masih menggelar usaha di lahan liar, diminta menempati shelter yang disediakan Pemkot.
Penulis : baaw
Editor :