Belasan pasangan tidak resmi terjaring razia aparat Polres Semarang saat menggelar razia di kos-kosan kawasan Tegalrejo, Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (15/11) malam. Foto : Rusmanto Budhi
UNGARAN - Aparat Polres Semarang menggelar razia di tempat kos-kosan yang ada di wilayah hukum Polres Semarang guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan terorisme, Selasa (14/11) malam.
Hasilnya, polisi tidak menemukan sasaran yang dicari melainkan mendapati 15 pasangan ilegal alias pasangan bukan suami istri tinggal bersama di kos-kosan di kawasan Tegalrejo, Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Polisi menggelar razia dengan sasaran kos-kosan mulai sekitar pukul 21.30 WIB. setibanya di tempat kos di kawasan Tegalrejo, polisi langsung mendatangi seluruh kamar di lokasi tersebut. Di tempat kos yang berada di tepi jalan raya Ungaran-Bawen ini polisi mendapati belasan pasangan tidak resmi yang tinggal bersama di kamar kos.
Mereka sempat kaget ketika mengetahui kedatangan polisi. Namun mereka tidak bisa berbuat banyak. Mereka kemudian digelandang ke Polres Semarang.
Selain didata identitasnya, mereka juga mendapatkan pembinaan dari polisi. Para pasangan tidak resmi tersebut akan dikenai tindak pidana ringan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran.
Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Semarang, AKP Slamet Sriyanto mengungkapkkan, digelarnya razia di tempat kos-kosan bertujuan untuk mengantisipasi atau memsempit ruang gerak pelaku kejahatan termasuk teroris yang berhubungan dengan kejadian di Sumatera Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian upaya deteksi dini serta menigkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan munculnya tindak kejahatan dan aksi terorisme.
‘’Razia semacam ini secara rutin akan terus kita lakukan guna menjaring pelaku tindak kejahatan. Dalam kegiatan kali ini kita hanya mendapati pasangan yang diduga bukan suami istri berada dalam kamar kos,’’ jelasnya.
Menurut Slamet, dugaan pasangan lelaki dan perempuan yang berada dalam kamar kos tersebut bukan suami istri karena mereka tidak bisa menunjukkan bukti surat nikah. ‘’Atas perbuatannya, mereka akan dikenai tindak pidana ringan untuk disidangkan di pengadilan,’’ katanya.
Penulis : rbd
Editor :