BANJARNEGARA, WAWASANCO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara melakukan penyitaan 14 gentong besar minuman keras jenis tuak. Tak hanya itu, Satpol juga mengamankan TT (50), warga Kelurahan Parakancanggah Kecamatan Banjarnegara, Rabu (23/12/2020). Yang bersangkutan diduga produsen miras yang memiliki jaringan cukup luas baik di wilayah Banjarnegara maupun luar daerah.
Kasatpol PP Banjarnegara, Esti Widodo SSTP, M.Si, menjelaskan, target adalah pemain lama dan sudah diincar beberapa hari ini.
“Setelah kita lakukan lidik, kita temukan salah satu tempat di sebelah terminal Banjarnegara, dan pada hari ini berhasil kita sita sedkitnya 510 liter jenis tuak,” terang Esti.
Esti menambahkan, sampai saat ini pihaknya telah menyita ada 14 gentong besar warna merah yang berisi 1000 liter tuak, ditambah peralatan yang digunakan untuk produksi yaitu 10 jirigen sedang, 50 kilogram kayu laru (digunakan sebagai fermentasi), plastik pembungkus, dan uang tunai Rp. 1,2 juta, yang diprediksi dari hasil penjualan tuak.
“Semua barang bukti kami amankan di tempat kami. Adapun Saudara TT sebenarnya pernah disidang dengan kasus yang sama pada 16 April 2020, dengan barang bukti 30 liter dan vonis kurungan percobaan satu bulan,” terang Esti.
Adapun Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, setelah tiba di lokasi barang bukti secara tegas mengatakan jika TT mengulangi perbuatannya, Pemkab akan menempuh upaya hukum. Dirinya prihatin sekali, di Banjarnegara ada pelaku pembuatan tuak dan miras oplosan yang merusak moral masyarakat.
“Saya tugaskan kepada Kasatpol PP, untuk menegakkan Perda dan bersiap perang melawan miras, dan kedua yaitu masalah karaoke,” tegasnya singkat.
Penulis :
Editor : edt