Muscab DPC PPP Demak Deadlock, Kepengurusan Diambil Alih DPP dan DPW


Seiring adanya perbedaan pendapat dua kubu pendukung pasangan calon pimpinan DPC, Muscab DPC PPP Kabupaten Demak berakhir deadlock sehingga sementara waktu DPC diambil alih DPP dan DPW. Foto : sari jati

DEMAK, WAWASANCO- Musyawarah Cabang (Muscab) DPC PPP Kabupaten Demak deadlock, Minggu (12/9). Seiring terjadinya beda pendapat mengenai tata tertib antara kubu H Nurul Furqon - Bangun Setyo Budi dengan H Fathoni - Kholid Muktiyono, yang pada suksesi  tersebut berlaga memperebutkan posisi pimpinan DPC. 

Karena tak ada kesepahaman dan berakhir  deadlock,  maka  muscab yang mengagendakan pemilihan formatur  baru itu pun gagal mendapatkan Ketua DPC terpilih. 

Sehingga untuk sementara waktu, sehubungan posisi Ketua DPC PPP Kabupaten Demak yang semula dijabat H Ali Sa'di telah habis periodesasi, diambil alih DPP dan DPW.

Ketua DPP PPP H Rojih Ubab Maimoen yang turut hadir memantau pelaksanaan muscab menyampaikan, perbedaan pendapat dalam muscab  adalah hal biasa dalam dinamika politik. Menurutnya, hal baik justru tersirat dari kondisi tersebut yakni adanya semangat para kader PPP di Kota Wali yang menggebu untuk membesarkan partai. 

"Sehubungan belum ada putusan, maka sesuai asas Islam mereka akan mengikuti arahan para pemimpin dalam hal ini DPP dan DPW," ujar cucu KH Maimoen Zubair tersebut.

Oleh karena periodesasi berakhir, maka untuk sementara DPW dan DPP berkoordinasi menunjuk Plt DPC yang kemudian bertugas menyiapkan muscab berikutnya.

Mengenai calon Plt DPC PPP Kabupaten Demak nantinya, disebutkan, bisa utusan dari DPP maupun DPW. "Yang jelas secepatnya akan kami tunjuk PLT, sehingga muscab (pengganti) berikutnya bisa segera digelar" imbuh Wakil Ketua OKK DPW PPP Jateng H Istajib AS. 

Namun dengan catatan, lanjutnya, daerah penyelenggara muscab minimal berstatus PPKM level 2. Sebab sesuai standar protokol kesehatan pencegahan covid-19, daerah dengan PPKM di atas level 2 kegiatan yang berpotensi terjadi pengumpulan massa hanya diperbolehkan secara online.

Penulis : ssj
Editor   : edt