Pembunuhan Wanita di Genuk Semarang: Berawal dari Masalah Gadai Motor


Semarang, Wawasan.co – Kasus Pembunuhan Wanita Bernama Ika Rahmawati (43) di Perum Banjardowo, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, pada Kamis 18 September 2025 menemui titik terang. Korban tewas dibunuh Lukman Listianto (30) karena pelaku sakit hati.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agung mengatakan bahwa kasus ini berawal dari pelaku merasa sakit hati kepada sikap korban. Menurut pelaku, korban tak mengabulkan permohonannya soal keringanan pengembalian uang gadai.

“Berawal pada hari Selasa 16 September 2025, sekira pukul 12.00 Wib. Pelaku menggadaikan sepeda motor Honda Beat warna biru nopol H-3905-PQ kepada korban sebesar Rp. 6.000.000 dengan bunga 10%. Pelaku mendapatkan Rp. 5.400.000, dan pelaku mengatakan kepada korban dalam waktu 1 minggu akan diambil,” kata AKP Agung, saat rilis kasus, pada Kamis (25/9).

Namun, tak sampai seminggu, pelaku datang Bersama seorang temannya dan hendak menebus motornya. Saat hendak menebus, pelaku menyampaikan kepada korban untuk memohon keringanan bunga.

“Kamis 18 September 2025, sekira pukul 13.00 wib pelaku bersama dengan temannya berinisial FWK berboncengan akan menebus sepeda motor yang digadaikan di Korban. Sekira pukul 13.30 wib pelaku sampai di rumah korban dan bertemu langsung dengan korban. Pada saat bertemu dengan korban, pelaku menyampaikan agar mendapat keringanan bunga, dan akan membayar sebesar Rp. 5.600.000. tetapi korban tidak mau, dan pelaku harus membayar Rp. 6.000.000. Pelaku merasa sakit hati,” bebernya.

Kemudian terjadi cekcok, dan hal tersebut menjadikan pelaku emosi. Lalu pelaku mempunyai niat untuk mengambil barang milik korban, dengan cara berpura-pura mau ke kamar mandi / toilet.

“Saat pelaku keluar dari kamar mandi, korban yang berada di bawah. Pelaku langsung menarik korban dan menggasak perhiasan korban berupa dua kalung. Setelah itu korban dibekap lehernya dari belakang dengan menggunakan tangan kanan pelaku, dan tangan kiri pelaku menarik tangan kanan, agar bekapan tangan lebih kuat dan tidak lepas. Korban dibekap selama kurang lebih lima menit,” terang dia.

Korban akhirnya tak menghembuskan nafas lagi dan terlentang di lantai. Pelaku kemudian meminta bantuan FWK memindahkan korban ke Kasur.

“Pelaku sempat cerita palsu ke temannya kalau korban abis wudhu kepeleset dan jatuh berujung pingsan. Lalu minta dibantu memindahkan ke kamar,” ungkap dia.

Polisi pun mengecek CCTV rumah tersebut dan mendapati yang melakukan tindak pidana Adalah Lukman. Sementara FWK tak terbukti dalam hal pidana.

“Temannya hanya sebagai saksi,” ungkapnya.

Usai kejadian, pelaku dan temannya sempat menenangkan diri ke Pantai Cipta di Bandarharjo, Semarang Utara. Pelaku akhirnya ditangkap di rumah mertuanya yang masih di Kota Semarang.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 ayat (3) KUHPidana dan/ atau pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Penulis : holy
Editor   : Daniel