Tren Potensi Pelanggaran Siaran Menurun, KPID Jateng: Sinyal Positif Pembinaan Berkelanjutan


Semarang, Wawasan.co - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah atau KPID Jateng merilis rekapitulasi hasil pemantauan isi siaran sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data yang dihimpun hingga tanggal 19 Desember 2025, KPID Jateng mencatat total 1.859 temuan potensi pelanggaran pada lembaga penyiaran di wilayah Jawa Tengah.

Dari total temuan tersebut, potensi pelanggaran pada siaran televisi masih mendominasi dengan jumlah 1.031 temuan, sedangkan pada siaran radio tercatat sebanyak 828 temuan.

Berdasar temuan tersebut, KPID Jateng melakukan pendekatan persuasif ke beberapa lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi, untuk mengingatkan agar mematuhi peraturan. Meskipun angka akumulatif tahunan masih cukup tinggi, data bulanan menunjukkan adanya tren positif berupa penurunan jumlah potensi pelanggaran yang signifikan menjelang akhir tahun. Setelah mencapai puncaknya pada bulan Juli dengan 275 temuan, angka tersebut terus bergerak turun hingga mencapai titik terendah di bulan Desember (per tanggal 19) dengan 76 temuan.

Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia Asyahiddin menanggapi tren penurunan ini sebagai sinyal positif dari upaya pembinaan yang berkelanjutan

"Kami mengapresiasi adanya tren penurunan temuan potensi pelanggaran yang cukup konsisten di semester kedua tahun 2025 ini. Penurunan dari angka tertinggi di pertengahan tahun menuju angka terendah di akhir tahun mengindikasikan adanya peningkatan kesadaran dan perbaikan mekanisme kontrol internal di lembaga penyiaran. Ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dan dialog yang dibangun KPID mulai membuahkan hasil," kata Aulia.

Berdasarkan ruang lingkup atau kategori pelanggaran, data KPID Jateng menunjukkan bahwa "Muatan Kekerasan" menempati urutan tertinggi dengan 507 temuan. Posisi kedua ditempati oleh pelanggaran terkait "Siaran Iklan" sebanyak 466 temuan, diikuti oleh isu krusial "Perlindungan kepada anak" dengan 334 temuan, dan "Muatan seksualitas" sebanyak 227 temuan.

Kategori pelanggaran muatan kekerasan banyak ditemukan di televisi, sedangkan siaran iklan banyak potensi pelanggaran ditemukan di radio.

Menyoroti kategori pelanggaran yang masih dominan tersebut, ia menekankan pentingnya tanggung jawab moral lembaga penyiaran.

"Meskipun secara kuantitas trennya menurun, kita tidak boleh lengah terhadap kualitas isi siaran. Fakta bahwa muatan kekerasan, iklan yang tidak sesuai ketentuan, dan perlindungan anak masih menjadi tiga besar kategori pelanggaran adalah catatan serius. Lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan ruang publik kita aman dan sehat, terutama bagi anak-anak. Kami harap lembaga penyiaran untuk lebih ketat dalam menerapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam proses produksinya," tegasnya.

KPID Jateng berkomitmen untuk terus mengawal kualitas penyiaran di tahun mendatang melalui pengawasan yang intensif dan pembinaan yang konstruktif, demi terwujudnya iklim penyiaran yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat Jawa Tengah.

Penulis : holy
Editor   : Daniel