Semarang, Wawasan.co - Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Jawa Tengah atau ABP PTSI Jateng menggelar kegiatan Silaturahmi dan Sarasehan membahas implementasi Permendikti Saintek Nomor 52 Tahun 2025 serta Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pada hari Selasa (4/3/2026), di Ruang Teleconference Menara Universitas Semarang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala LLDikti Wilayah VI Jawa Tengah Prof Dr Ir Aisyah Endah Palupi MPd, Ketua Umum ABP-PTSI Pusat Prof Dr Thomas Suyatno, Wakil Ketua Dewan Pakar ABP-PTSI Pusat Prof Dr H Obsatar Sinaga SIP MSi, serta Ketua Pengurus Yayasan Alumni Undip Prof Dr Ir Hj Kesi Widjajanti SE MM.
Dalam sambutannya, Prof Aisyah menegaskan bahwa Permendikti Saintek Nomor 52 Tahun 2025 mengatur secara komprehensif mengenai sumber daya manusia, termasuk pengaturan dosen negeri dan dosen swasta beserta tunjangannya.
“Permendik ini sudah dua kali disosialisasikan dan dapat diakses melalui kanal resmi, namun petunjuk teknisnya masih kita tunggu. Karena itu, forum ini penting untuk penyamaan persepsi agar kita seiring dan sejalan dalam memahami substansi regulasi tersebut,” ujar Prof Aisyah.
Kepala LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah menambahkan, LLDikti Wilayah VI mengawal 216 PTS di Jawa Tengah sehingga diperlukan konsolidasi terintegrasi antara perguruan tinggi swasta, badan penyelenggara, dan yayasan. Menurutnya, sarasehan ini bukan sekadar paparan materi, melainkan ruang dialog untuk menyamakan pemahaman demi menyehatkan PTS dari sisi SDM sesuai regulasi terbaru.
Sementara itu, Prof Thomas Suyatno menjelaskan bahwa selain membahas Permendikti 52/2025, forum juga menyoroti RUU Sisdiknas yang akan menggabungkan tiga undang-undang, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Kami telah menyampaikan masukan tertulis setebal 22 halaman. Prinsipnya, jangan ada aturan yang diskriminatif antara PTN dan PTS. Jangan etatisme, jangan semua serba negara. Hak historis yayasan sebagai pendiri dan pengelola harus tetap dihormati,” tegasnya Prof Thomas.
Prof Thomas juga menyoroti dampak penurunan jumlah mahasiswa pascapandemi Covid-19 yang memicu persoalan keuangan di sejumlah PTS. Karena itu, ABP-PTSI mendorong adanya ruang dan kebijakan transisi agar kampus swasta memiliki kesempatan untuk pulih dan berkembang.
Terkait penerimaan mahasiswa baru, Prof Thomas mengungkapkan bahwa pembatasan penerimaan jalur mandiri PTN hingga 31 Juli merupakan hasil aspirasi PTS agar memiliki ruang waktu untuk menjaring mahasiswa hingga akhir September.
Pandangan senada disampaikan Prof Obsatar Sinaga. Ia menilai prinsip non-diskriminasi antara PTN dan PTS harus benar-benar dijaga dalam kebijakan pendidikan tinggi.
“Jika melihat data, jumlah mahasiswa di PTS secara nasional lebih banyak dibandingkan PTN. Artinya perhatian terhadap PTS juga harus proporsional,” kata Prof Obsatar.
Sementara itu, Prof Kesi Widjajanti menyoroti aspek pengembangan karier dosen dalam Permendikti 52/2025, khususnya terkait jabatan fungsional akademik dan proporsi publikasi ilmiah.
“Untuk menjadi profesor, 45 persen angka kredit harus berasal dari penelitian dan publikasi jurnal. Rektor kepala 35 persen. Ini perlu strategi dan dukungan yayasan, termasuk melalui pendanaan penelitian internal,” jelas Prof Kesi.
Ia menambahkan bahwa Yayasan Alumni Undip terus mendorong peningkatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari penguatan kualitas Universitas Semarang.
Melalui forum silaturahmi dan sarasehan ini, ABP-PTSI Jawa Tengah berharap terbangun kesepahaman bersama antara regulator, asosiasi, dan badan penyelenggara dalam merespons dinamika regulasi pendidikan tinggi. Dengan dialog yang berkelanjutan, PTS diharapkan semakin sehat, adaptif, dan mampu bersaing secara nasional maupun global.
Penulis : holy
Editor : Daniel