Pesta Narkoba, 5 Tersangka Ditahan


Kapolres AKBP Sonny Irawan saat gelar kasus narkoba dengan lima tersangka, yang berkilah mengorder paket sabu per telepon dan transfer uang. Foto : sati jati
 
 
DEMAK - Asyik pesta narkoba, lima tersangka pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu diamankan Sat Resnarkoba Polres Demak. Bersama kelima warga Mranggen dan Karangawen tersebut, dua paket sabu seberat total 0,05 gram berikut perangkat hisap, HP dan sebuat sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan menyampaikan, penangkapan kelima terasangka bermula dari laporan masyarakat adanya pesta narkoba sekelompok anak muda di sebuah rumah di Karangawen. Setelah dilakukan pengintaian, bemar terlihat enam muda-mudi tengah dalam pengaruh obat. "Tanpa membuang waktu anggota Sat Resnarkoba segera melakukan penyergapan. Sebungkus obat daftar G berisi 400 butir ditemukan bersama dua  kemasan plastik diduga sabu," kata kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Maryanto dan Kasubbag Humas AKP Bhinuka kemarin. 
Setelah hasil cek urin positif mengandung zat metamfetamin, dua tersangka yakni  TH (22) dan GM (22) diperiksa lebih lanjut. Setelah dilakukan pengeleran, muncul tiga tersangka baru yang dua di antaranya berstatus pengedar. Mereka adalah J alias Ome (25), MH (22) dan Robert (23). Kapolres Sonny Irawan menambahkan, meski tergolong kota kecil, namun karena menjadi penyangga Kota Semarang, sedikit banyak pengedar narkotika mulai melirik Demak. Maka itu penanggulangan tidak bisa dilakukan parsial.
"Dibutuhkan peranserta semua elemen masyarakat, mulai toga, tomas, tokoh pemuda bahkan pelajar untuk berani say no to drugs.  Empat muda-mudi yang turut pesta pil daftar G dikenai pasal kesehatan tentang penyalahgunaan obat. Sedangkan kelima tersangka narkotika dikenai UU Nomor 35/2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara, " tandas kapolres. 
 

Penulis : ssj
Editor   :