Astaga! Setelah Cabuli Bocah, Munaji Beri Rp 2000


Munaji (Terlapor pencabulan anak dibawah umur ). Dok/Humas-Polres/

BLORA — Hanya bermodal Rp 2.000, lelaki satu ini telah merusak masa depan dengan cara menggauli anak dibawah umur bernama Mawar (8). Parahnya lagi, terlapor Munaji (46), diduga mencabuli gadis belia itu di dalam sebuah masjid di Desa Blungun, Kecamatan Jepon, Blora. “Kasus pencabuan ini sedang ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), terlapor juga sudah diamankan di Mapolres,” jelas Kassubag Humas Polres Blora AKP Suharto, Sabtu (26/8). Kejadian pencabulan yang sempat membuat geram warga desa itu, terjadi belum lama ini, berawal saat Mawar (nama disamarkan), selesai sholat dhuhur di masjid yang tidak jauh dari rumah orang tuanya. Untuk melakukan niat buruknya itu, terlapor memulainya dengan memanggil korban, namun gadis belia itu tidak meresponsnya, korban tidak menjawab panggilan lelaki yang mengincarnya itu. Lantaran niatnya belum kesampian, dan mungkin nafsunya sudah memuncak di ubun-ubun, lantas Munaji melakukan upaya pemaksaan dengan menarik tangan Mawar, dan memelorotkan celana korban. Setalah celana Mawar terlepas, Munaji melepas sarung yang dikenakannya, dan membaringkan Mawar di lantai masjid. Korban berusaha lari, namun lelaki itu memarahi, dan memegangi anggota tubuh Mawar. “Saat itu korban diduga dicabuli oleh terlapor, dan diberi uang Rp 2.000 untuk membeli makanan ringan,” beber AKP Suharto. Bercerai Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut pada ibunya, sontak ibu Mawar marah besar, mencari Munaji, dan melaporkan pencabulan anak dibawah umur ke Polsek Jepon. Kini berdasar laporan Polisi Nomor : LP/B /97 /VIII /2017/Jateng/Res, tertanggal 23 Agustus 2017, Munaji diatahan untuk diproses lebioh lenajut oleh tkm penyidik unit PPA Polres Blora. Dalam pengakuannya, terlapor nekat mencabuli gadis kencur di dalam masjid, diakui menuruti hawa nafsunya, karena dirinya sudah lama bercerai dengan istrinya, dan belum menikah lagi. Terhadap kejadian itu, Kapolres Blora AKBP Saptono langsung mengeluarkan himbauan kepada masyarakat luas yang memiliki anak perempuan agar diawasi, dan dijaga dengan baik. “Anak kita harus kita dipantau dari segi pergaulan, jangan percaya dengan siapapun terkait masa depan anak-anak kita, terutama yang masih dibawah umujr,” pesannya melalui Kepala Unit PPA Ipda Lilik Widiastuti. Kini selain meringkuk di kamar tahanan Polres Blora, Munaji, terlapor yang telah mencabuli anak dibawah umur dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak di bawa umur dengan acamabn kurungan penjara 15 tahun. “Visum et revertum korban pencabulan sudah kami terima, nanti akan kami jelaskan saat gelar perakara,” tambah Ipda Lilik Widiastuti.

Penulis :
Editor   : awl