Berdalih untuk menjaga stamina agar tetap prima dan bisa menahan rasa lapar, Rachmat Tri Waluyo (30) warga Lingkungan Mujahidin, Kelurahan Giyanti, Kecamatan/Kabupaten Temanggung , konsumsi sabu. Foto: Widiyas Cahyono
TEMANGGUNG- Berdalih untuk menjaga stamina agar tetap prima, Rachmat Tri Waluyo (30) warga Lingkungan Mujahidin, Kelurahan Giyanti, Kecamatan/Kabupaten Temanggung nekad mengonsumsi psikotropika jenis sabu. “Saya mengonsumsi sabu ini agar badan terasa segar dan bugar serta bisa menahan lapar,” kata tersangka Rachmat Tri Waluyo kepada wartawan, Rabu (21/11).
Rachmat Tri yang sehari-hari berprofesi sebagai montir bengkel mengaku, dirinya mengonsumsi narkotika golongan I tersebut sejak dua bulan lalu. Adapun barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang mengaku bernama Tenggeng. Namun, selama menjalin hubungan ia belum pernah bertemu langsung dengan penjual sabu tersebut.
“Meskipun belum pernah ketemu langsung dengan Tenggeng, saya memesan sabu melalui telepon. Dan, setelah uang ditransfer, barang pesanan tersebut diletakkan di suatu tempat,” ujarnya.
Ia menambahkan, dirinya belum pernah ketemu langsung dengan Tenggeng, karena yang bersangkutan saat ini masih mendekam di penjara. Rachmat Tri Waluyo pun tidak memerinci dengan jelas, penjara mana saat ini Tenggeng ditahan.
Menurutnya, selama dua bulan mengonsumsi sabu tersebut, dirinya mengaku telah empat kali menikmatinya. Namun, yang terakhir, dirinya belum sempat mengonsumsi sabu yang baru saja diambil di wilayah Secang, Kabupaten Magelang keburu ditangkap polisi .
Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti mengatakan, tersangka Rachmat Tri Waluyo ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Temanggung di pinggir jalan yang ada di Lingkungan Mujahidin, Kelurahan Giyanti, Kecamatan /Kabupaten Temanggung , ketika pulang dari mengambil pesanan sabu yang diletakkan di suatu tempat di wilayah Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
“Tersangka yang sudah diintai oleh petugas sejak lama, kemudian ditangkap saat melintas di jalan di Lingkungan Mujahidin usai pulang mengambil paket sabu yang diletakkan di Secang,” kata Henny.
Menurutnya, saat ditangkap dan dilakukan pengeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,46 gram. Atas temuan tersebut, tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Temanggung.
“Tersangka disangka melanggar pasal 114, lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp8 00.000.000 maksimal Rp 8 miliar,” katanya.
Penulis : widias
Editor :