Rumah warga di Desa Karangjoho Kecamatan Pengadegan, Purbalingga luluh lantak diterjang angina rebut. Kabupaten Purbalingga masuk daerah resiko tinggi bencana. (Foto :Dok BPBD Purbalingga).
PURBALINGGA-Kabupaten Purbalingga masuk kategori daerah dengan resiko tinggi bencana. Berdasarkan data dari Indeks Rawan Bencana di Indonesia (IRBI) yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2014 untuk kabupaten/kota se Jawa Tengah, Purbalingga menempati rangking 17 dengan skor 159. Angka ini menunjukan resko terhadap ancaman bencana di Kabupaten Purbalingga masih relatif tinggi.
“Masih tingginya ancaman bencana yang terjadi di Kabupaten Purbalingga, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga terus berupaya untuk menurunkan tingkat resiko ancaman terhadap beberapa potensi bencana yang ada,” kata Staf Ahli Bupati Bidang Tata Laksana dan Keuangan, Djarot Sopan Riyadi saat membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Antisipasi Dampak Musim Hujan Tahun 2018/2019 di Ruang Rapat Gedung A Setda Purbalingga.
Dijelaskan, penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan pp no 21 Tahun 2008 bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Maka sudah saatnya masyarakat dapat melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara mandiri dengan menempatkan asas gotong royong yang ada bersama pemerintah dan dunia usaha. Hal ini didasari pada UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri dari tiga tahapan.
“Yaitu penyelenggaran penanggulangan bencana pada saat tidak terjadi bencana atau pra bencana, penyelenggaraaan penanggulangan bencana saat tanggap bencana atau pada saat terjadi bencana dan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat setelah terjadi bencana,” tambahnya.
Ia menjelaskan Rakor Antisipasi Dampak Musim Hujan sebagai satu upaya mengimplemenasikan UU tentang Penanggulangan Bencana. Sekaligus mewujudkan dan meningkatkan kemampuan masyarakat khususnya pada penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Kegiatan seperti ini merupakan kegiatan mitigasi nonstuktur yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat yang tangguh dalam menghadapi segala kemungkinan terjadi bencana,” imbuhnya.
Penulis : Joko Santoso
Editor :