Kasatreskrim Polres Kudus saat menunjukkan barang bukti STNK palsu. Foto; Ali Bustomi
KUDUS - Satreskim Polres Kudus mengamankan dua terduga pemalsu surat tanda nomor kendaraan (STNK). Keduanya adalah Ruslan (25) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kragan, dan Moh Mualif (30) warga Desa Kragan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agus Supriyadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan proses pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor.
”Jadi, temuan ini merupakan hasil kelanjutan dari kasus curanmor yang tengah kami selidiki,” kata Kasat Reskrim dalam gelar perkara, Rabu (21/11).
Menurutnya, sejauh ini Satreskrim sudah mengamankan pelaku pencurian kendaraan sepeda motor di Kudus Edy Riyanto dengan barang bukti STNK palsu. Dari keteranganya pelaku, ia memesan STNK palsu kepada Ruslan melalui perantara Moh Muallif.
“Selanjutnya, kedua pelaku yang ditangkap di Desa Kragan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Minggu (7/10) lalu. Selanjutnya kedua pelaku tersebut dibawa ke Mapolres Kudus untuk dimintai pertanggung jawabkan perbuatan mereka,” jelasnya.
Ia menceritakan awalnya, pelaku Moh Muallif yang kesehariannya adalah tukang fotokopi di Desa Gandring, Kecamatan Sedari, Kabupaten Rembang didatangi pelaku Rulsan untuk memesan STNK palsu.
“Pada saat itu, Ruslan memesan STNK palsu kepada pelaku Muallif. Untuk perihal data yang mengkonsep adalah pelaku Ruslan, yang kemudian diserahkan kepada Muallif. Setelah itu, pelaku Moh Muallif men-scan dan mengedit menggunakan photoshop,” katanya.
Apabila surat STNK palsu itu jadi, akan digunakan untuk kelengkapan surat menyurat dari sepeda motor. Dengan demikian apabila dijual akan laku mahal. Sedangkan untuk tarif per-STNK sebesar Rp 50 ribu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa STNK palsu dengan nopol B 6562 TET warna putih, tahun 2014 atas nama Ningsih warga Prumpung Sawah RT 8 RW 4, Jatinegara, Jatim,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu tersangka Ruslan mengaku baru pertama kali memaslukan STNK itu. Awalnya ia mengaku mendapat pesanan dari Edy Riyanto tersangka pencurian sepeda motor di Kabupaten Kudus. “Awalnya kenal Edy waktu ketemu di warung. Saya tidak tahu STNK palsu itu, saya hanya mendapatkan pesanan,” katanya.
Kini keduanya sudah diamankan di mapolres Kudus, Keduanya diancam pasal 263 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan penjara enam tahun kurungan.
Penulis : al
Editor :