Istri Dianiaya Gara-gara Tidak Bisa Dandan


Polisi memeriksa AK alias Badur (31), warga Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, yang diduga menganiaya istrinya sendiri gara-gara korban tidak bisa berdandan. Foto: Hadi Waluyo.

KAJEN - Gara-gara istrinya tidak bisa berdandan sehingga membuat malu saat menghadiri acara hajatan, AK alias Badur (31), warga Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, tega menganiaya istrinya sendiri berinisial MA (23). Tidak kuat dianiaya dan diancam akan dibunuh, korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek Kedungwuni. Pelaku pun bisa diamankan oleh petugas tanpa perlawanan di rumah kosnya di Desa Podo, Rabu (23/10).

Kasubag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom, Rabu (23/1), menerangkan, dugaan penganiayaan suami terhadap istrinya sendiri ini berawal saat korban dan pelaku menghadiri hajatan di Desa Pajomblangan, Kecamatan Kedungwuni, Sabtu (19/1). Usai pulang menghadiri hajatan itu, tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi. Pemicunya, pelaku merasa malu dengan gaya dandanan istrinya saat menghadiri hajatan tersebut. "Selama perjalanan pulang ke tempat kos, korban dimarahi oleh pelaku dengan alasan membuatnya malu karena tidak bisa dandan. Tidak hanya dimarahi, korban juga dianiaya berulang kali," terang Akrom.

Tidak cukup sampai di situ, setibanya di tempat kos, pelaku kembali menganiaya korban beberapa kali. Korban akhirnya pergi dan menginap di rumah salah satu kerabatnya, karena tidak tahan dianiaya oleh suaminya sendiri. "Keesokan harinya, suaminya menjemput korban di rumah kerabatnya tersebut. Korban sempat menolak, namun tersangka mengancam akan membunuhnya jika tidak mau pulang. Korban akhirnya ikut pulang dengan suaminya tersebut," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kata dia, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ancamanan hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak Rp 15 juta.

 

Penulis :
Editor   :