Wakil Walikota Tegal H Jumadi ST MM menyampaikan sambutan pasa acara Sosialisasi Aturan Kepegawaian PP Nomor 49 Tahun 2018 di ruang kerja lantai 2 Kantor Setda setempat, Rabu (24/4). Foto. Eko Saputro
TEGAL, WAWASANCO-Pemerintah Kota Tegal akan mengadakan rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari formasi umum. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal Drs Irkar Yuswan Apendi MM di sela-sela kegiatan Sosialisasi Aturan Kepegawaian PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Setda setempat. Rabu (24/4).
"Berdasarkan analisis beban kerja dan jabatan sampai lima tahun mendatang, Pemerintah Kota Tegal memiliki kekurangan pegawai yang mencapai 2650 orang. Karena itu untuk memenuhi kebutuhan tersebut mulai di tahun 2019 ini BKPPD akan berupaya melakukan rekruitmen pegawai sebanyak 625 orang yang akan dibagi dalam tiga tahap," papar Irkar.
Tahap pertama, lanjutnya, BKPPD Kota Tegal saat ini telah melakukan seleksi penerimaan PPPK melalui jalur Formasi Kategori 2 (K2) yang diikuti 50 orang pada Februari-Maret yang lalu. Hasilnya 40 orang telah lulus dan segera melakukan penandatanganan perjanjian kerja. Formasi tersebut terdiri dari 38 guru dan 2 penyuluh pertanian. Adapun tahap kedua, terang Irkar, BKPPD berencana segera membuka penerimaan PPPK melalui jalur formasi umum sebanyak kurang lebih 200-300 fomasi yang akan diselenggarakan Juni mendatang. "Sedangkan untuk tahap ketiga, pemenuhan kekurangan pegawai akan dilakukan pembukaan formasi melalui jalur CPNS yang rencananya akan dibuka pemerintah pusat pada bulan Agustus-September 2019 mendatang," sambungnya.
Irkar menuturkan, jika pada jalur penerimaan CPNS di tahun 2018 Kota Tegal hanya mendapat jatah 271 formasi, maka di tahun 2019, BKPPD akan mengusulkan sebanyak 500 formasi. “Mudah-mudahan minimal 300 formasi dapat disetujui Kemenpan RB. Sehingga kekurangannya dapat ditutup melalui jalur PPPK,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota (Wawalkot) Tegal Jumadi ST MM dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut berpesan kepada Pimpinan OPD agar Sosialisasi Aturan Kepegawaian PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dimanfaatkan secara optimal. "Saya juga berharap aturan tersebut dapat disosialisasikan dengan baik, benar dan diterapkan sesuai aturan kepada para pejabat struktural, pejabat fungsional dan ASN di lingkungan kerja," harap Wawalkot. Kepada peserta sosialisasi,
Wawalkot juga mengingatkan agar peserta nantinya paham dan dapat memberi pemahaman atau pengertian kepada para PPPK tentang hak, kewajiban maupun kesempatan berkarirnya akan berbeda dengan PNS. “Peserta sosialisasi harus paham, jangan sampai ada kesalahpahaman di belakang yang menyebabkan PPPK menuntut hak yang sama dengan ASN. Karena, memang tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang dimiliki PPPK berbeda dengan PNS,” jelas Wawalkot.
Penulis : ero
Editor : jks