Membelot, DPD PDIP Jateng Rekomendasikan Pemecatan Tiga Kader


SEMARANG, WAWASANCO - Tiga kader PDIP Jateng terancam sanksi pemecatan, karena dinilai membelot dalam Pilkada Serentak 2020. Kader tersebut, tidak patuh dengan rekomendasi DPP PDIP Perjuangan.

"Persoalan ini sudah kita sampaikan ke DPP DPIP, kita rekomendasikan sanksi berupa pemecatan. Ketiga kader ini, sudah menolak rekomendasi partai. Sanksinya ya pemecatan," papar Sekretaris DPD PDIP Jateng, Bambang Kusriyanto, disela penyerahan formulir model B1 KWK di Panti Marhaen Semarang, Rabu (2/9).

Bambang dengan tegas, menyebut tiga  kader yang tidak tegak lurus dengan instruksi partai tersebut, yakni Bupati Semarang Mundjirin, anggota DPRD Kabupaten Semarang Biena Munawa Hatta, serta anggota DPRD Blora, Dwi Astutiningsih.

Dijelaskan, Mundjirin yang saat ini masih kader PDI Perjuangan, dinilai tidak patuh pada instruksi partai, karena memberi ruang kepada istrinya, Bintang Narsasi, untuk maju sebagai Bakal Calon Bupati Semarang melalui partai lain. 

Sementara, rekomendasi dari PDI Perjuangan untuk Pilkada di Kabupaten Semarang, diberikan kepada paslon Ngesti Nugraha-Basari.

"Padahal awalnya anaknya Pak Mundjirin kita tawari maju sebagai calon wakil, nggak boleh. Tahu-tahu istrinya maju, sebagai calon bupati, padahal kita sudah ada rekomendasi nama lain," ujar pria yang akrab disapa Bambang Kribo ini.

Sementara, anggota DPRD Kabupaten Semarang, Biena Munawa Hatta, yang juga anak Mundjirin, juga dinilai berpandangan serupa, dengan tidak mendukung rekomendasi partai. 

"Biena ini kami beri ruang dengan menjadi anggota dewan, karena percaya akan mendukung rekom. Kalau begini kan namanya tidak mendukung," tegasnya.

Sementara di Blora, kader PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD setempat, Dwi Astutiningsih justru maju Pilkada melalui partai lain. Sementara, PDI Perjuangan memberi rekomendasi pada Arief Rohman - Tri Yulisetyowati, untuk maju di Pilkada Blora.

"Ini sudah jelas membelot, tidak tunduk pada perintah partai. Posisi sebagai legislator akan diganti melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW), setelah itu kita rekomendasikan untuk dipecat semuanya, karena etikanya sudah tidak ada," tandasnya.

Penulis : arr
Editor   : edt