UANG BARU : Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal melayani penukaran uang baru bagi masyarakat yang dilaksanakan di Gedung Hanggawana Samsat Kota Tegal, Selasa (10/3/2026). Foto. Eko Saputro/wawasan.co
TEGAL, WAWASAN.CO - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPW BI) Tegal menggelar agenda layanan penukaran uang bagi masyarakat di Gedung Hanggawana Samsat Kota Tegal, Selasa (10/3/2026). Penukaran uang tersebut diikuti oleh warga yang telah mendaftar dan memperoleh kuota melalui website pintar.bi.go.id, yakni situs resmi penukaran uang yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Sejak pagi, warga yang telah mengantongi jadwal penukaran datang secara bergantian sesuai waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Petugas juga melakukan pengecekan bukti pendaftaran serta identitas penukar sebelum masyarakat memasuki area layanan, sehingga proses antrean terlihat tertib dan tidak menimbulkan kerumunan.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bimala mengatakan, penukaran uang dilakukan melalui beberapa loket layanan sehingga prosesnya berlangsung relatif cepat.
"Masyarakat yang datang hanya perlu menunjukkan bukti pemesanan dari website dan menunggu giliran untuk menukarkan uang sesuai nominal yang dipesan melalui PINTAR," ucap Bimala
Salah seorang penukar uang, Rahma, menyampaikan, proses penukaran berlangsung cepat dan tertib.
Rahma menuturkan, masyarakat yang hadir merupakan mereka yang sebelumnya telah berhasil mendapatkan kuota saat pendaftaran melalui website pintar.bi.go.id.
“Memang harus ndaftar dulu di website, jadi yang bisa tukar hari ini hanya yang sudah dapat kuota,namun sistem ini dirasa lebih fair supaya meminimalisir rusuh juga," lanjut Rahma.
Rahma mengaku menukarkan uang baru untuk dibagikan kepada keponakan dan keluarganya saat Lebaran nanti.
Lebih jauh Bimala mengatakan, khusus untuk di Kota Tegal, Bank Indonesia menyediakan total 3000 paket, yang dibagi dalam tiga hari,l.
"Untuk satu hari, KPw BI Tegal menukarkan 1000 paket, dan untuk masing-masing paket maksimal sebesar Rp.5.300.000,- dengan rincian pecahan Rp.50.000 maksimal 50 lembar atau sebesar Rp.2.500.000. Pecahan Rp.20.000 maksimal 50 lembar atau Rp.1.000.000, untuk pecahan Rp.10.000 maksimal sebanyak 100 lembar atau Rp.1000.000, untuk pecahan Rp.5.000 maksimal sebanyak 100 lembar atau sebesar Rp.500.000. Untuk pecahan Rp.2.000 maksimal sebanyak 100 lembar atau sebanyak Rp.200.000 dan terakhir pecahan Rp.1.000 maksimal 100 lembar atau sebesar Rp.100.000," pungkas Bimala.
Penulis : ero
Editor : edt