
KENDAL, WAWASANCO- Sesuai dengan Pengumuman Nomor : 573/PL.02.2-Pu/3324/KPU-Kab/IX/2020 tentang Hasil Penelitian Dokumen Syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Mengumumkan Hasil Penelitian Dokumen Syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyatakan, telah melaksanakan rapat Pleno Terbuka Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020, Minggu (13/9)."Dari hasil penelitian persyaratan calon dilaksanakan oleh KPU Kendal pada tanggal 6 sept s.d 12 september 2020 kemarin, hasilnya disampaikan pada Rapat pleno pemberitahuan hasil penelitian persyaratan calon yg dihadiri oleh Bapaslon dan pimpinan parpol pengusul serta Bawaslu Kendal," terang Hevy.
Hasil Penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2O2O, yang disampaikan oleh Divisi Teknis, Rokhimudin sebagai berikut, bahwa, Bapaslon Dico M Ganinduto - H. WIndu Suko Basuki,S.H. status Belum Memenuhi Syarat.
Kemudian Bapaslon H. Ali Nurudin, S.Sos., M.Si - Hj. Yekti Handayani, S.Pd, status Belum Memenuhi Syarat. Dan Bapaslon H. Tino Indra Wardono - H. Mukh Mustamsikin, S.Ag., M.Si. juga dengan status Belum Memenuhi Syarat."Selanjutnya Bakal Pasangan Calon wajib melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan calon yang masih belum memenuhi syarat dan menyerahkan kepada KPU Kabupaten Kendal pada tanggal 14 sampai dengan 16 September 2020 di Kantor KPU Kendal, jalan Soekarno Hatta nomor 337 Kendal," jelasnya.
Dokumen Perbaikan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Bakal Pasangan Calon yang dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, serta dibuat 2 (dua) rangkap, asli dan salinan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format pdf.
Penulis : Hanief
Editor : edt