Bukan Kendaraan Aman, Bentor Kembali Ditertibkan


CILACAP - Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap akan terus menggencarkan razia terhadap becak motor atau bentor yang kini marak beroperasi di Cilacap. Upaya ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat dan pengemudi bentor, bahwa kendaraan tersebut bukanlah kendaraan angkutan umum yang aman.

 Kepala Dishub Cilacap, Tulus Wibowo menjelaskan, bentor ini tidak memiliki ijin beroperasi secara legal untuk angkutan.  “Sebab Bentor tidak  sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutur Tulus.

 Menurut dia, modifikasi becak menjadi bentor menyalahi UU Lalu Lintas, karena tidak pernah ada uji kelaikan. “Kita sedang berupaya melakukan penertiban bentor bekerjasama dengan Satlantas Polres Cilacap. Sementara ini kita masih fokus di jalan rotokol,” ujarnya.

 Bentor yang terkena razia katanya akan dikandangkan dan akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan persyaratan membuat surat pernyataan yang berisi tidak lagi mengoperasikan kendaraan modifikasi tersebut di jalan raya. “Selain itu pemiliknya juga harus mengembalikan kendaraan tersebut ke bentuk semula  alias tidak menggunakan mesin motor atau lainnya untuk menjalankan becak,” terang Tulus.

Sebenarnya penertiban terhadap Bentor telah lama dilakukan seperti oleh Satlantas Polres Cilacap. Namun dalam perkembangannya, tetap saja banyak bentor dijumpai dijalanan. Bahkan tindakan tegas oleh polisi juga tidak membuat jera para pengemudinya.

Sejumlah pengemudi Bentor yang ditemui Wawasan .co mengungkapkan, kendaraan modifikasinya ini jauh lebih mendukung untuk mencari nafkah. “Karena tidak harus kerja kerja menguras tenaga. Intinya sangat mendukung kita untuk mencari nafkah” tutur Sarwanto pengemudi bentor yang ditemui di kota Cilacap.

 

Oleh karenanya, ia justru meminta agar pemerintah bisa meninjau ulang kebijakan untuk menertibkan kendaran motor hasil modifikasi becak tesebut. Katanya, modifikasi bentor juga sebagai terapan untuk mengiringi perkembangan zaman yang mengandung konsekuensi serba dengan syarat kecepatan. Ady 

Penulis :
Editor   :