Kapolres AKBP Dery Agung Wijaya saat menggelar kasus judi togel
CILACAP, WAWASANCO- Polisi menangkap seorang warga Desa Sidaurip Kecamatan Binangun (Cilacap Timur) yang menjadi tersangka dalam kasus perjudian jenis Togel (toto gelap). Tersangka bernama Satim Siswo Raharjo (59) dilaporkan masyarakat karena kerap menjadi bandar dengan transaksi togel. Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya dalam pers rilis Kamis (12/11) siang mengatakan, dari laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pada 13 Oktober lalu, Satim ditangkap saat berada disebuah pekarangan Desa Banjarwaru Nusawungu. "Sekitar jam 9 malam, Tim Opsnal dipimpin Kanit 1 Reskrim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka yang diketahui sedang menggelar judi togel" turur Kapolres.
Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain sebuah HP, kalkulator, buku rekapan dan alat tulis, bonggol berikut Rp 1,275 juta. Tersangka sekarang ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Cilacap. "Kita masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain" jelasnya. Atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah. Ady.
Penulis :
Editor : jks