Wali Kota Dedy Yon Tinjau Penukaran Uang Baru yang Digelar Bank Indonesia Tegal


UANG BARU : Wali Kota Dedy Yon Supriyono dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bimala menunjukkan uang baru saat digelarnya kegiatan penukaran uang baru di Gedung Hanggawana Samsat Kota Tegal, Selasa (11/3/2026). Foto. Eko Saputro/wawasan.co

TEGAL, WAWASAN.CO - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono didampingi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bimala meninjau langsung pelaksanaan penukaran uang baru yang diselenggarakan Bank Indonesia di Gedung Hanggawana Samsat Kota Tegal, Selasa (11/3/2026). 

Kegiatan tersebut diikuti warga yang telah mendaftar dan memperoleh kuota melalui website pintar.bi.go.id, yakni situs resmi penukaran uang yang disediakan oleh Bank Indonesia.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bimala menyampaikan,  dari sekitar 31 ribu kuota penukaran uang baru  yang disediakan, sebanyak 84 persen telah terserap oleh masyarakat dengan nilai mencapai sekitar Rp74,2 miliar.

“Sampai sekarang sesuai dengan paket yang disediakan semuanya sudah diambil oleh masyarakat, dan sekitar 84 persen sudah terserap. Alhamdulillah kegiatan penukaran Serambi 2026 berjalan lancar karena masyarakat sudah memahami cara mengakses aplikasi Pintar,” ucap Bimala.

Bimala menuturkan, pecahan uang Rp20 ribu ke bawah menjadi nominal yang paling banyak diminati masyarakat. Sementara dari sisi asal penukar, masyarakat yang datang cukup beragam, tidak hanya dari Kota Tegal tetapi juga dari daerah sekitar dengan berbagai latar belakang pekerjaan.

Sementara itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengemukakan, kegiatan penukaran uang tersebut merupakan hasil kerja sama Bank Indonesia dengan perbankan untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat menjelang Lebaran.

“Tempat ini merupakan lokasi penukaran terpadu yang melibatkan seluruh perbankan di bawah naungan Bank Indonesia, sehingga masyarakat dapat menukar uang dengan lebih mudah dan tertib,” kata Wali Kota..

Penukaran uang di lokasi tersebut berlangsung mulai 10 hingga 12 Maret 2026. Sementara secara umum, layanan penukaran uang melalui perbankan masih akan berlangsung hingga 15 Maret 2026.

Untuk menjaga pemerataan, penukaran uang dibatasi maksimal Rp5.300.000 per orang. Pembatasan tersebut juga diharapkan dapat menghindari praktik penukaran uang dengan biaya tambahan yang sebelumnya kerap terjadi di tempat-tempat umum.

Masing-masing paket maksimal sebesar Rp.5.300.000,- dengan rincian pecahan Rp.50.000 maksimal 50 lembar atau sebesar Rp.2.500.000, pecahan Rp.20.000 maksimal 50 lembar atau Rp.1.000.000, untuk pecahan Rp.10.000 maksimal sebanyak 100 lembar atau Rp.1000.000, untuk pecahan Rp.5.000 maksimal sebanyak 100 lembar atau sebesar Rp.500.000, untuk pecahan Rp.2.000 maksimal sebanyak 100 lembar atau sebanyak Rp.200.000 dan terakhir pecahan Rp.1.000 maksimal 100 lembar atau sebesar Rp.100.000.

Penulis : ero
Editor   : edt