BREBES, WAWASAN.CO - Proyek pembangunan ruko yang berada di jalan Raya Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, sudah sesuai dengan aturan. Artinya proyek ruko desa tersebut tidak menyalahi prosedur. Hal tersebut disampaikan Kepala Desa (Kades) Jagapura, Siti Khaeriyah saat dihubungi di ruang kerjanya, Senin (1/10/2024).
Kepala Desa yang akrab disapa Sarlah ini, sangat menyayangkan munculnya berita di salah media cetak edisi bulanan yang memojokkan dirinya terkait dengan pemberitaan pembangunan proyek ruko di jalan raya Desa Jagapura.
"Pemberitaan di media cetak tersebut sangat tidak mendasar. Sekali lagi saya tegaskan proyek tersebut sudah sesuai aturan dan salah kalau tidak sesuai dengan prosedur," tandas Sarlah.
Sarlah menjelaskan, pihaknya sebagai orang yang dirugikan dalam pemberitaan tersebut, harusnya memiliki hak untuk menggunakan hak jawab sesuai dengan ketentuan yang ada di UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pemberitaan tersebut jelas tidak sesuai dengan fakta dan asal ekspos saja dan terkesan tendensius. Asal pelintir penulisannya. Penulis seharusnya juga mengetahui Kode Etik Jurnalistik seperti yang diamanatkan dalam UU Pers. Seharusnya penulis tersebut menghargai pihak yang dipojokkan untuk menggunakan hak jawabnya terkait dengan informasi menyesatkan tersebut," papar Sarlah.
Sarlah mengemukakan, dirinya yakin proyek ruko di Jalan Raya Jagapura sudah sesuai dengan prosedur. Pasalnya, semua kegiatan sudah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Brebes dan tidak ditemukan adanya kendala atau temuan..
"Janganlah membuat berita atau menyampaikan informasi di media hanya sebatas opini. Jangan berimajinasi dalam menyampaikan pemberitaan di media. Patuhi aturan sesuai dengan kaidah jurnalistik. Saya juga memiliki teman wartawan dan baik dalam hal penyampaian informasi yang membangun untuk Desa Jagapura. Jangan asal pelintir dalam hal penulisan informasi di media," tegas Sarlah.
Sarlah menyampaikan, sekiranya masyarakat atau pihak-pihak ada yang ingin merasa ingin tahu kebenaran dari pembangunan ruko tersebut, pihaknya memiliki data yang lengkap dan tidak ada penyelewengan dana yang ditudingkan dalam pemberitaan yang dimuat oleh media cetak bulanan pada 25 September 2024 tersebut .
"Penyampaian penulisan di media cetak tersebut, murni fitnah dan tidak mendasar dan bahasanya provokatif. Sebagai perangkat desa, kami akan selalu menjaga marwah tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh warga Desa Jagapura. Jadilah wartawan yang bertanggung jawab dan profesional, jangan asal tulis. Kami juga baik dengan wartawan. Sebagai kepala desa, saya juga memiliki hubungan yang baik dengan wartawan. Wartawan adalah mitra kerja Desa Jagapura juga," tutup Sarlah.
Penulis : ero
Editor : edt