
BERI KETERANGAN : Kepala Sekolah Drs Arif Nuradi MM bersama Ketua Komite Sekolah, H Suhada Alabib memberikan keterangan terkait tidak ada pungutan di SMP Negeri 2 Larangan, Senin (15/9/2025). Foto. Eko Saputro/wawasan.co
BREBES, WAWASAN.CO - Ketua Komite SMP Negeri 2 Larangan, Kabupaten Brebes, H Suhada Alabib menandaskan, pihaknya tidak pernah mengintruksikan kepada ortu/wali murid untuk membayar iuran kepada sekolah.
"Ada pemberitaan di media online yang menyatakan ada pungutan Rp50 ribu per bulan bagi siswa dan hal tersebut jelas tidak benar. Kita tidak pernah membahas tentang iuran dalam rapat komite sekolah dengan orang tua/wali murid baru SMP Negeri 2 Larangan," lanjut Suhada.
Suhada mengemukakan, pihaknya saat rapat komite dengan orang tua/wali murid baru SMP Negeri 2 Larangan menyampaikan adanya kebutuhan anggaran yang tidak tercover oleh dana BOS. Seperti misalnya ekstra kurikuler dan peningkatan prestasi siswa.
"Atas dasar itu, komite sekolah menawarkan kepada ortu/wali murid bagaimana caranya, apakah ibu dan bapak dapat membantu sumbangan sukarela untuk kegiatan siswa yang tidak tercover oleh BOS. Ketua/wali murid yang datang pada rapat dengan komite sekolah menyatakan kesediaannya. Mereka bahkan menyampaikan bahwasanya tujuan sumbangan untuk peningkatan mutu pendidikan siswa," terang Suhada
Suhada menjelaskan, saat itu juga disampaikan kepada ortu/wali murid yang terpenting tidak ada yang merasa keberatan. Kalaupun ada yang keberatan untuk terus terang saja dan tidak usah memberikan sumbangan karena sifatnya sukarela, tanpa paksaan.
"Berdasarkan hasil rapat, atas dasar kemampauan ortu/wali murid siswa baru, disepakati bersama. Untuk yang tidak mampu dan anaknya yang sekolah di sini statusnya sebagai anak yatim tidak usah memberikan sumbangan," jelas Suhada.
Suhada mengemukakan, sumbangan sesuai kemampuan itu, jumlah bervariasi sesuai dengan kemampuan dari ortu/wali murid baru.
"Saya tegaskan kembali, komite sekolah tidak pernah mewajibkan ortu/wali murid baru untuk membayar dengan jumlah atau nominal tertentu. Sekali lagi kalau informasi atau pemberitaan SMP Negeri 2 Larangan menarik iuran siswa itu jelas tidak benar," tegas Suhada.
Sementara, Kepala SMP Negeri 2 Larangan, Drs Arif Nuradi MM menerangkan, komite sekolah dan ortu/wali murid baru sebelumnya telah melaksanakan rapat bersama. Dalam rapat tersebut, oleh komite sekolah disampaikan tidak ada istilah pungutan keapda siswa baru. Hanya sebatas, komite sekolah berharap untuk dibantu melalui shodaqoh seikhlasnya
"Tidak ada paksaan berkaitan dengan shodaqoh seikhlasnya yang kami dengar saat rapat komite sekolah dengan ortu/wali murid baru. Perlu disampaikan, sejak dulu terkait rapat komite sekolah dengan ortu/wali murid baru, saya tidak pernah ikut campur dan hadir secara pribadi dalam pertemuan di maksud. Saya sebatas membuka acara pertemuan dan selanjutnya menjadi wewenang sepenuhnya antara komite sekolah dengan ortu/wali murid baru," pungkas Arif.
Penulis : ero
Editor : edt